Korupsi Waskita Beton Sebabkan Negara Rugi Rp1,2 Triliun
JAKARTA, PLDIUMNEWS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi terkait dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada periode 2016 sampai dengan 2020.
“Akibat perkara ini, Kejagung memperkirakan negara dirugikan hingga Rp1,2 triliun,” sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7).
Sumedana menyatakan, saksi yang diperiksa yaitu SS selaku Manager Akuntansi PT Waskita Beton Precast. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh Waskita Beton. Di antaranya pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM).
Kemudian, pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR. Terdapat pula permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang. (rik/sut)