Podiumnews.com / Aktual / Edukasi

DPRD Bali Laporkan Hasil Pembahasan Raperda

Oleh Podiumnews • 18 Juli 2022 • 21:05:00 WITA

DPRD Bali Laporkan Hasil Pembahasan Raperda
Bali Laporkan Hasil Pembahasan Raperda Caption ; Rapat Paripurna DPRD Bali dengan agenda penyampaian empat laporan Raperda dan Pendapat Akhir Gubernur Bali, Senin (18/07).

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - DPRD Bali menggelar Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan II Tahun 2022, Senin (18/7). Kali ini dengan agenda penyampaian empat laporan dan pendapat akhir Gubernur Bali. Satunya tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2022-2042.

Rapat paripurna DPRD Bali dipimpin langsung Ketua DPRD I Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri langsung Gubernur Bali Wayan Koster serta Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati.

Koordinator Pembahas, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana menjelaskan, bahwa muatan substansi RTRWP Bali tahun 2022-2042 sebagaimana yang dimaksud dalam Permen ATR/ BPN RI Nomor 11 tahun 2021 adalah tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah. Tujuan Penataan Ruang Wilayah, Kebijakan Penataan Ruang Wilayah,  dan Strategi Penataan Ruang Wilayah.

Selain itu, Rencana Struktur Ruang Wilayah terdapat Sistem Jaringan Energi, Sistem Jaringan Telekomunikasi, Sistem Jaringan Sumber Daya Air, Sistem Jaringan Prasarana lainnya.  Rencana Pola Ruang Wilayah meliputi Kawasan Peruntukan Lindung,  dan Kawasan Budidaya. Sementara Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah adalah Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Penyusunan Indikasi Program Utama Jangka Menengah 5 Tahunan, dan Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

“Adapun alasan atau argumentasi yang menjadi Dasar Hukum yang melandasi peninjauan kembali RTRWP Bali dengan rencana penggabungan atau integrasi RZWP-3-K ke dalam RTRWP Bali. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengubah Pasal 6 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyebutkan bahwa penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/ kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan,” jelasnya.

Pada Pasal 18 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyisipkan 1 (satu) pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yaitu Pasal 7A ayat (1).

“Sampai saat ini, Penataan Ruang Provinsi Bali pada Wilayah Daratan telah diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali Tahun 2009-2029 dan telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali Tahun 2009-2029. Pengaturan pada Wilayah Pesisir dan Laut Provinsi Bali telah disusun Rancangan Perda tentang RZWP-3-K Provinsi Bali Tahun 2020-2040, yang telah mendapatkan Persetujuan Teknis (Perstek) dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan telah dinyatakan tidak ada perubahan/ final sesuai surat Nomor B.22.523.32/ 3324/ KL/ Diskelkan tanggal 26 Oktober 2021,” pungkasnya. (ryn/sut)