Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polisi Ungkap Modus Mafia Tanah, Nekat Incar Aset Pemerintah

Oleh Podiumnews • 19 Juli 2022 • 18:18:00 WITA

Polisi Ungkap Modus Mafia Tanah, Nekat Incar Aset Pemerintah
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi (ist)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Kepolisian terlihat sangat serius membongkar jaringan mafia tanah dengan menangkap sejumlah pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional) beserta jaringan yang terlibat di dalamnya.

Tak tanggung-tanggung, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 tersangka dalam kasus mafia tanah.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengungkap terdapat 5 modus kejahatan yang digunakan tersangka merebut hak milik para korbannya.

“Kasus yang kami tangani terdiri dari 10 laporan polisi yang dimulai dari tahun 2020 sampai 2022. Ada lima modus operandi dan 4 di antaranya modus baru,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, Senin (18/7) di Jakarta.

Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan bahwa peran tersangka di antaranya, yaitu pendana yang membiayai perbuatan melawan hukum. Selain itu ada tersangka yang bertugas mencari target lahan kosong.

“Misalnya, oknum pegawai jasa keuangan dari awal sudah membiayai perbuatan melawan hukum ini, kemudian pada saat sertifikat ini jadi diagunkan ke bank, mereka yang berperan. Dan bank ini tidak sadar,” jelas Dirreskrimum.

Dirreskrimum juga menjelaskan bahwa, untuk tersangka yang mencari lahan kosong, pelaku mengincar lahan kosong yang tidak dijaga dan tidak dipasang plang.

Bahkan aksi pelaku terbilang nekat. Bagaimana tidak? Pelaku juga mengincar aset lahan milik pemerintah.

“Jadi beberapa modus operandi tanah-tanah kosong aset pemerintah yang tidak dijaga, tidak dipasang pelang, tiba-tiba nanti diprofiling oleh kelompok ini dan dicari asalnya dan dicari pembanding, dipalsu dan timbul sertifikat baru,” jelasnya. (ris/sut)