Perceraian Dominasi Perkara di PA Negara
NEGARA, PODIUMNEWS.com - Gugatan perceraian mendominasi kasus perkara di Pengadilan Agama (PA) Negara. Untuk tahun ini saja mulai Januari sampai medio Juli, dari 246 perkara yang masuk ternyata 177 merupakan kasus gugatan cerai.
Bagian Humas PA Negara, ABD.Aziz Ali Ramdlani,S.H.I, ketika dikonfirmasi, Kamis (21/7) membenarkan hal itu. " Ya kasus perceraian memang lebih banyak dibandingkan kasus lainnya," jelas Aziz.
Menurut Aziz, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian yang intinya sudah tidak ada kecocokan antara suami - istri. Ada yang disebabkan faktor ekonomi, pihak ketiga dan lainnya.
"Intinya sudah tidak ada kecocokan dan beda prinsip, sehingga mereka berdua memutuskan berpisah," katanya.
Karena banyak faktor penyebab itulah, kata hakim muda kelahiran Lombok ini, sebelum memutus perkara pihaknya lebih banyak berperan memediasi pihak-pihak yang berperkara sehingg mereka bisa rujuk kembali.
Dalam upaya memediasi itu, kadang bisa berhasil secara keseluruhan dan juga hanya berhasil sebagian. Keseluruhan maksudnya, pihak- pihak yang berperkara sepakat sama - sama mencabut perkaranya. Sedangkan berhasil sebagian maksudnya, biasanya terkait dengan hak asuh anak serta nafkah anak.
"Hasil mediasi tidak bisa sama, karena setiap perkara juga beda latar belakangnya," tandas Aziz.
Sebagai contoh Aziz menyebut, untuk bulan Fenruari lalu pihaknya telah berhasil memediasi 13 perkara, dimana 7 perkara berhasil keseluruhan dan 6 perkara berhasil sebagian.
Menyinggung pelayanan, Azis menjelaskan setiap hari Senin setelah apel pagi Hakim, Panitera maupun Sekretaris PA Negara secara rutin ada pengarahan kepada seluruh petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Kepaniteraan selama 15 menit.
Kegiatan ini dilakukan secara konsisten, karena merupakan salah satu program prioritas dengan tujuan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyrakat di wilayah hukum Pengadilan Agama Negara.
"Pekan ini briefing berupa bimbingan dan arahan, diberikan langsung Ketua Pengadilan Agama Negara. Dalam briefing beliau menyampaikan bahwa layanan PTSP merupakan pionir utama dalam proses memberikan layanan kepada masyarakat pencari keadilan," kata Azis. (Edy)