Podiumnews.com / Aktual / Ekonomi

Petani Arak Bali Mulai Nikmati Angin Segar

Oleh Podiumnews • 21 Juli 2022 • 18:23:00 WITA

Petani Arak Bali Mulai Nikmati Angin Segar
Tim dari Pemprov Bali saat mengunjungi salah satu petani arak di Jembaran, Rabu (20/7). (foto/ady)

JEMBRANA, PODIUMNEWS.com – Pemprov Bali terlihat sangat serius mengembangkan arak Bali menjadi produk unggulan khas Bali. Pembinan dan pengawasan dari instansi terkait pun terus dilakukan.

Seperti pada Rabu (20/7) misalnya, Tim gabungan dari Disperindag Bali, BPOM dan Bea Cukai turun lapangan mendatangi petani arak di wilayah Jembrana. Kegiatan rutin ini dilakukan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali difokuskan pada tata kelola produksi arak Bali.

Pembinaan dan pengawasan dikoordinir oleh Penyuluh Perindag Ahli Muda/Sub Koordinator Unit Substansi  Industri Agro Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Purnama, diawali dari Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo.

Tim menyambangi petani arak Nyoman Wantra di Banjar Pangkung Lubang, Desa Pergung. Dalam peninjauan, tim gabungan didampingi Camat Mendoyo I Putu Sindhu dan Kelian Banjar Pangkung Lubang I Made Irawan.

Saat ditemui tim, Nyoman Wantra menuturkan bahwa nasib petani arak Bali saat ini jauh lebih baik dari sebelumnya. Hal ini tak lepas adanya campur tangan dan perhatian pemerintah terhadap pelaku usaha kecil seperti dirinya.

Menurutnya, apa yang diharapkan mulai diperhatikan serius oleh pemerintah. Mulai dari kebijakan yang lebih  berpihak pada petani arak Bali melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Disusul dengan perhatian lewat pembinaan dan bantuan alat produksi seperti alat destilasi arak dari Pemprov Bali. Alat ini lebih terjamin kebersihannya dan mempercepat proses produksi arak.

"Jumlah produksinya stabil dan lebih cepat jika dibanding sebelum menggunakan alat ini. Tingkat kandungan alkohol juga dapat diketahui karena ada alat ukurnya," ujarnya.

Namun demikian, ia menyampaikan salah satu kekurangan alat ini, yakni menyangkut belum dilengkapi alat pengeluaran sisa sulingan. Sehingga tutup tabung harus sering dibuka, dan menyebabkan cepat longgar. Hal ini menurutnya dapat mempengaruhi kualitas arak yang dihasilkan. 

Selain itu, ia juga menyampaikan harapan agar Pemprov Bali bisa memfasilitasi pemasaran yang selama ini masih terkendala.

Harapan senada diutarakan Kelian Banjar Pangkung Lubang I Made Irawan. Diinformasikan olehnya, di wilayahnya terdapat lebih dari 100 orang petani arak.

Menurut dia, perhatian  serius Gubernur  Bali Wayan Koster terhadap arak Bali menjadi angin segar bagi petani arak di wilayah ini.

"Sebelumnya berbagai upaya telah kami lakukan, tapi tak membuahkan hasil optimal. Karena itu kami menyampaikan terima kasih atas kebijakan yang dikeluarkan Bapak Gubernur," ungkapnya.

Setelah bantuan alat destilasi, ke depannya ia sangat berharap fasilitasi pemasaran bagi petani arak.

Menambahkan penyampaian Made Irawan, Direktur Bumdes Pergung I Wayan Suriandana berharap adanya regulasi yang memungkinkan distribusi arak melalui lembaga yang dikelolanya.

Selanjutnya, tim mengunjungi petani arak di Kelurahan Baler Bale Agung. Serupa dengan aspirasi petani arak di Desa Pergung, petani arak di Kelurahan Baler Bale Agung juga menyampaikan kendala pemasaran dan tutup tabung destilasi yang mudah kendur.

Aspirasi yang disampaikan sejumlah petani arak di wilayah Jembrana akan menjadi bahan evaluasi agar kedepannya produksi dan distribusi arak Bali bisa lebih lancar dan memberi kesejahteraan bagi masyarakat.

Dewa Purnama menyampaikan, untuk wilayah Jembrana, Pemprov Bali telah menyalurkan bantuan tiga buah alat destilasi yang digunakan secara berkelompok.

Sedangkan terkait kegiatan ini, Dewa Purnama menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pemanfaatan alat destilasi arak bantuan Pemprov Bali.

Menurutnya, tim ingin mengetahui efektivitas penggunaan alat tersebut serta kendala yang dihadapi dalam pemakaian. Selain itu, pembinaan dan pengawasan ini juga dimaksudkan untuk memastikan petani arak benar-benar menggunakan bahan baku sesuai dengan amanat Pergub Nomor 1 Tahun 2020. (ady)