Podiumnews.com / Aktual / Hukum

KY Terima 1.364 Aduan Pelanggaran Kode Etik Hakim

Oleh Podiumnews • 22 Juli 2022 • 18:48:00 WITA

KY Terima 1.364 Aduan Pelanggaran Kode Etik Hakim
Ilustrasi-Gedung Komisi Yudisial (ist)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Komisi Yudisial (KY) telah menerima 721 laporan atau aduan masyarakat dan 643 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada semester pertama 2022.

Total ada 1364 laporan masyarakat dan surat tembusan yang masuk ke KY dari Januari hingga Juni 2022.

Hal itu disampaikan, Anggota KY, Joko Sasmito melalui keterangan tertulis, Jumat (22/7) di Jakarta.

“Antusiasme publik itu membuktikan peran aktif publik dalam menjaga integritas hakim, sehingga peradilan bersih dan berwibawa dapat terwujud,” ujar Joko.

Joko menguraikan, 10 provinsi terbanyak dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang masih didominasi kota-kota besar di Indonesia.

Menurutnya, dari tahun ke tahun relatif tidak banyak perubahan. Paling banyak adalah DKI Jakarta 130 laporan, Jawa Timur 80 laporan, Jawa Barat 63 laporan, Sumatera Utara 59 laporan, Jawa Tengah 42 laporan, Kalimantan Timur 31 laporan, Banten dan Riau masing-masing 28 laporan, Sumatera Selatan 27 laporan, Sulawesi Selatan 22 laporan, dan Sumatera Barat 19 laporan.

“Usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada tiga orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk empat orang hakim. Sementara usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada satu orang hakim. Untuk sanksi berat, KY mengusulkan satu orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat. Total ada sembilan hakim yang diusulkan menerima sanksi oleh KY,” rincinya.

KY terus berupaya agar pelanggaran KEPPH bisa semakin turun, baik dengan tindakan preventif maupun represif. Misalnya belum lama ini telah diadakan pertemuan antara Tim Penghubung KY dan Mahkamah Agung (MA) di Kantor KY.

Pembentukan Tim Penghubung ini diharapkan mampu menjembatani perbedaan di antara kedua lembaga, dan mencari solusi demi mewujudkan peradilan yang agung di Indonesia.

“KY juga berkomunikasi dengan MA, misalnya terkait hakim yang pasangannya sama-sama hakim agar tempat kerjanya jangan berjauhan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. MA juga sudah mengusahakan hal tersebut, walaupun belum bisa diakomodir semua. Bahkan KY juga mengusahakan peningkatan kesejahteraan hakim agar tidak terjadi OTT karena suap,” terang Joko. (ris/sut)