Search

Home / Aktual / Hukum

Polisi Selidiki Dugaan Jo Lakukan Pelecehan Seksual

   |    25 Juli 2022    |   20:31:00 WITA

Polisi Selidiki Dugaan Jo Lakukan Pelecehan Seksual
Wakasatreskrim AKP Wiastu Andre Prajitno didampingi Kasi Humas Iptu Ketut Sukadi saat memberikan keterangan pers, Senin (25/7) di Denpasar. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar kini menyelidiki dugaan pelecehan seksual terhadap balita NKS alias Naya yang dianiaya oleh Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo (39) dan ibu kandungnya Dwi Novita Murni alias Novi (33). Hal ini berdasarkan hasil visum luar yang menunjukan adanya luka gigitan pada payudara dan memar pada selangkangan balita berusia 5 tahun tersebut. 

Menurut Wakasatreskrim AKP Wiastu Andre Prajitno didampingi Kasi Humas Iptu Ketut Sukadi, dari hasil Visum Et Revertum (VER) awal untuk bagian luar sudah dilakukan, pada Kamis 21 Juli 2022. Untuk mendalami luka-luka yang dialami korban, dilakukan visum kedua pada bagian dalam di RSUD Wangaya, Denpasar, pada Senin (25/7). 

"Jadi perlu diketahui, visum luar tidak sama dengan dalam. Visum kedua ini diperiksa alat-alat vital tubuh korban, salah satunya alat kelamin. Inilah yang hasilnya kami tunggu, karena tidak bisa diambil kesimpulan ada pelecehan seksual berdasar visum luar saja," ungkapnya pada Senin (25/7). 

AKP Andre kembali menjelaskan pihaknya tidak bisa hanya menyampaikan ada dugaan pelecehan berdasar asumsi tanpa fakta hukum. Sehingga, baik ada atau tidaknya sebuah kemungkinan pelanggaran. "Harus dicari tahu oleh kepolisian, dengan VER bagian dalam inilah upaya pembuktiannya," tuturnya. 

Diungkapkanya lagi penyebab dari luka harus bisa dipastikan. Sebab, setiap luka pada alat kelamin atau bagian sensitif lainnya tidak semerta-merta langsung dikategorikan sebagai hasil pelecehan seksual. "Bisa saja disebabkan ketidak sengajaan. Nantinya, hasil VER dicocokan lagi dengan keterangan para ahli," bebernya. 

AKP Andre mengungkapkan, minimal pihaknya harus melengkapi dengan dua alat bukti, salah satunya keterangan korban sendiri. "Bila korban belum pulih, kami tidak bisa memaksakan. Tapi, jika sampai korban bilang ada, tentu akan kami masukan dalam BAP, dengan mencocokan hasil visum dan tanyakan melalui para ahli," terangnya. 

Dalam kasus ini pihaknya telah meminta hasil penelitian dari Dinas Sosial pada Kamis 21 Juli 2022. Bahkan korban sendiri dalam pengawasan Dinsos, pemerhati anak dan orang tuanya. 

Menurutnya, pihaknya menjerat kedua tersangka dalam Pasal 76C Jo Pasal 80, serta penelantaran anak Pasal 76B Jo Pasal 77 B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 5 tahun penjara untuk kekerasan dan lima tahun untuk penelantaran. 

Tetapi, jika sampai terbukti melakukan pelecehan seksual, maka persangkaannya bisa menjadi tindak pencabulan yakni Pasal 82 Jo Pasal 76E, atau bahkan persetubuhan Pasal 81 Jo Pasal 76B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pun meningkat, masing-masing 15 tahun.

"Kami harap semua pihak bisa mengawasi dan menjaga kasus ini, terutama pemulihan psikis korban," tutupnya. 

Tersangka Jo dan Novi ibu kandung korban diciduk polisi karena menelentarkan dan menganiaya balita Naya. Bocah perempuan ini disiksa disekujur tubuhnya karena tidak mau tidur. Korban disiksa dengan cara disuruh melipat kedua kakinya hingga paha kananya patah. 

Tak hanya itu, korban ditampar lalu ditenggelamkan dalam ember besar berisi air. Kemudian anak malang ini dibanting di kasur, dipaksa push up, lari bolak-balik dalam kamar, serta bergaya kuda-kuda sampai korban kelelahan. (hes/sut)

 

Baca juga :
  • Imigrasi Bali Janji Tindak Petugas Terlibat Penculikan dengan Gangster Rusia
  • Polda Bali Tangkap Petugas Imigrasi danĀ Gangster Rusia, Kasus Penculikan dan Pemerasan
  • Polsek Denpasar Selatan Tangkap Residivis dengan 10 Motor Curian