SETIAP memasuki bulan Agustus, masyarakat Indonesia di berbagai tempat akan menyambut gembira perayaan Tujuh Belasan atau peringatan HUT Kemerdekaan yang pada tahun ini ke-77. Pada jelang hari yang diperingati juga sebagai Hari Proklamasi itu, biasanya masyarakat, kantor swasta dan pemerintahan akan mengibarkan bendera Merah Putih. Namun, tahukah jika pengibaran bedera Merah Putih tidak bisa dilakukan secara sembarangan? Lalu bagaimana sebenarnya aturan pengibaran bendera Merah Putih? Dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, dijelaskan bahwa pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai tanggal 1-31 Agustus 2022. Aturan pengibaran bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa bendera Merah Putih yang dipasang berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Selain itu, warna merah di bagian atas dan putih di bawah dengan ukuran yang sama. Disebutkan juga bahwa bendera Merah Putih dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Kemudian, dalam Pasal 6 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera: Terakhir, dalam Pasal 13, dijelaskan mengenai tata cara pemasangan bendaera Merah Putih. Jadi sebagai warga negara Indonesia yang baik, yuk ikuti aturan tersebut. (dev/sut)
Baca juga :
• Film Tanpa Ampun Angkat Kisah Nyata Turis Rampok di Bali
• Cara Kenali Tanda Link Penipuan
• Blokir Situs, Sehatkan Ruang Digital