DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan berjanji akan menindak tegas anggota Imigrasi yang terlibat pelanggaran hukum. Jika terbukti bersalah, kepada keduanya bisa dilakukan pemecatan. Hal itu dikatakan Parlindungan terkait keterlibatan dua staf Imigrasi, Ernest Ezmail (24) dan Yopita Barinda Putri (24) dalam kasus dugaan penculikan, pemerasan, pengancaman, penganiayaan terhadap warga negara Lithuania, Mr RS (42). Kedua staf Imigrasi itu berkomplot dengan dua gangster Rusia, IIurii Vitchenko (30) dan Ilia Shkutov (32) yang kini sudah ditahan di Polda Bali. Dalam sebuah kesempatan wawancara dengan awak media, Parlindungan menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Polda Bali. "Kami sangat menghormati dan memberikan support untuk pengembangan kasus ini," ungkapnya didampingi Kapolda Bali Irjenpol Daniel Adityajaya SIK di Mapolda Bali, Jumat (1/8/2025). Ditegaskanya, terhadap dua staff Imigrasi yang terlibat, dipastikan akan diberikan sanksi tegas, setelah proses hukum tuntas. Bahkan, hukuman tersebut bisa mengarah pada pemecatan kedua oknum itu. "Nanti setelah itu (pengembangan kepolisian), pasti ada sidang kode etik, dan pasti sanksinya sangat berat untuk yang bersangkutan, dimungkinkan seperti itu (dipecat)," ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, Polda Bali membekuk 2 pelaku warga negara Rusia dan 2 petugas Imigrasi dalam sebuah penyergapan di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (21/7/2025). Para pelaku masing-masing bernama Iurii Vitchenko (30) dan Ilia Shkutov (31) keduanya asal Rusia. Lalu, 2 pegawai Imigrasi Bali bernama Ernest Ezmail (24) (laki-laki) dan perempuan bernama Yopita Barinda Putri (24). Keempat pelaku ini terlibat kasus penculikan, pemerasan, pengancaman, penganiayaan terhadap warga negara Lithuania inisial RS (42) yang tinggal di Bali. Sementara otak utama dari kejahatan itu adalah seorang pria asal Rusia inisial GG yang hingga saat ini masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan keempat pelaku ini dirilis langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi S.I.K., serta Kakanwil Imigrasai Bali, di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Bali, Jumat (1/8/2025). Kapolda mengatakan, kasus penganiayaan ini menimpa korban warga negara Lithuania, inisial RS (42). Peristiwa penganiayaan terjadi di Perum Sakura I Blok E nomor 10, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 23.30 Wita. Korban baru saja pulang ke rumahnya setelah dari Rumah Sakit di Jimbaran, Kuta Selatan. Setiba di ruang tamu dan masih mengenakan helm korban menyalakan lampu, dan melihat beberapa orang asing sudah berada di dalam rumahnya. Dua pelaku langsung menyerang dan menjerat leher korban menggunakan lakban. Bahkan, ada yang memukuli hingga hidung korban berdarah. Setelah pelaku menyadari korban bukanlah target yang mereka cari, pemukulan pun dihentikan. Lalu, datanglah sepasang pria dan wanita berseragam mirip petugas Imigrasi yang memaksa korban membuka Ponsel dan mengambil data pribadi serta memfoto paspornya. Selanjutnya korban diinterogasi soal uang sebesar USD 150.000 milik seseorang bernama Rustam, disertai dengan intimidasi dan ancaman akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak mau bekerja sama. Tidak hanya itu, korban juga diminta untuk tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selanjutnya para pelaku pergi dari rumah korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka fisik, trauma, dan melaporkannya ke Polda Bali, Jumat (18/7/72025). Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali mengendus keberadaan para pelaku di Pulau Lombok, NTB. Tim berkoordinasi dengan Jatanras Polda NTB dan memeriksa CCTV di area pelabuhan Lembar. Hasilnya, para pelaku terdeteksi mengendarai mobil dan sempat singgah di simpang empat Central Kuta Mandalika, Lombok, NTB. Berdasarkan hasil penyelidikan akhir, dua pelaku Rusia berada di Resto Munchiez, Senin (21/7/2025) sekitar pukul 08.00 Wita. Tak berselang lama, dua petugas Imigrasi ditangkap di Lombok. Selanjutnya para pelaku ditangkap dan diboyong ke Polda Bali. Kapolda mengatakan, modus operandi pelaku yakni melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan serta mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi untuk dideportasi. "Para pelaku merencanakan kejahatan ini dengan sangat terorganisir, namun salah sasaran," ucap Kapolda Bali. Dijelaskannya, kasus ini diotaki oleh Mr GG asal Rusia. Awalnya GG menghubungi pelaku Ernest Ezmail dan mengatakan akan mencari Mr R asal Rusia yang berlibur di Bali. Katanya, Mr R memiliki hutang dan menipu korban senilai Rp 2,3 miliar. Pelaku Ernezt dijanjikan akan memberi uang operasional sebesar Rp 3 juta. Jika uang 2,3 miliar tersebut didapat, maka akan dibagi lagi. Selanjutnya pelaku Ernezt mencari profil dan lokasi sasaran, hingga 10 Juli terjadilah kasus tersebut. "Untuk pelaku Mr GG dkk kita masih lakukan pengejaran," kata Kapolda. Kapolda mengatakan, saat ini keempat pelaku ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hokum, termasuk barang bukti, serta melakukan penggeledahan tempat tinggal para pelaku yang berada di wilayah Denpasar. Untuk korban dan saksi-saksi juga terus dilakukan periksaan, mencari keterangan, pengembangan penyidikan. "Sejak Januari 2025 ini para tersangka ini sudah beraksi 27 kali. Modus operandi kelompok ini melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan, serta mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi dan mendeportasi," ujar Kapolda. (hes/k.turnip)
Baca juga :
• Polda Bali Tangkap Petugas Imigrasi dan Gangster Rusia, Kasus Penculikan dan Pemerasan
• Polsek Denpasar Selatan Tangkap Residivis dengan 10 Motor Curian
• Satpol PP Denpasar Berangus 10 Spanduk Kedaluwarsa