Search

Home / Aktual / News

Menolak Bayar Sewa Hotel, Blogger Wisata Asal Jerman Dideportasi

   |    11 Agustus 2022    |   21:02:00 WITA

Menolak Bayar Sewa Hotel, Blogger Wisata Asal Jerman Dideportasi
Blogger wisata asal Jerman AA dideportasi dengan pengawalan dari petugas Imigrasi Denpasar pada Rabu (10/8) malam. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Petugas Imigrasi Denpasar mendeportasi eks marinir Jerman yang beralih profesi menjadi blogger wisata berinisial AA (39), pada Rabu (10/8) malam.

Ia dideportasi karena sering ribut dan berbuat onar di tempatnya menginap di Sanur. 

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu membenarkan AA dilaporkan warga Sanur pada awal Juni 2022. Ia diketahui berbuat onar karena merasa tidak puas dengan fasilitas hotel. 

Sehingga AA menolak membayar biaya menginap di hotel. "AA juga menolak melakukan pembayaran di hotel," ujarnya, Kamis (11/8). 

Bahkan pihak hotel meminta AA AA meninggalkan hotel, tapi AA menolak. Akibatnya pihak hotel menghubungi polisi. Tak lama AA kemudian digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani proses. 

Dalam pemeriksaan, AA mengaku bekerja sebagai seorang blogger untuk biaya berwisata di Bali. Pria dengan dua kewarganegaraan, yakni Jerman dan Rusia itu datang ke Indonesia pada 23 April 2021 melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku 60 hari. 

Dia datang ke Indonesia dengan tujuan berlibur ke Bali. Untuk izin tinggal terakhir AA berlaku sampai 19 Juli 2022. Meski AA berdalih perbuatannya tidak disengaja, Imigrasi tetap mendeportasi AA,” tegas Anggiat. 

Petugas Imigrasi juga mendeportasi dua warga negara asing (WNA) lainnya yakni CG (75) asal Belanda dan SA (55) asal Jerman. Dimana CG sebelumnya diamankan di Pringgarata, Lombok Tengah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. 

Lansia itu tercatat overstay selama 470 hari. Dia mengaku tidak memiliki biaya untuk memperpanjang ITAS Wisatawan Lansia karena uangnya terpakai untuk operasi usus buntu dan hernia.

Sementara SA juga diamankan oleh Kanim Kelas I TPI Mataram karena overstay selama dua tahun dua bulan. "Dia mengaku tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa pandemi Covid-19 pemegang VoA harus melakukan perpanjangan secara onshore di kantor Imigrasi setempat agar mendapat perpanjangan izin tinggal. (he/sut)

 


Baca juga: Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka