Search

Home / Aktual / Hukum

Nasib Irjen FS Usai Istri Ditetapkan Tersangka

   |    19 Agustus 2022    |   17:28:00 WITA

Nasib Irjen FS Usai Istri Ditetapkan Tersangka
Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi (foto/ist)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Akhirnya terjawab soal nasib istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Ia juga akhirnya pada Jumat (19/8), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain itu juga muncul desakan pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo. Menanggapi itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menegaskan, proses pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo sedang dipersiapkan oleh Divisi Propam Polri. Komjen Agung Budi memastikan kasus ini diusut hingga tuntas.

"Tadi Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan. Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik terhadap orang bersangkutan. Meski belum bisa minggu ini, kita tunggu saja. Tetapi, sudah ditentukan, paling tidak pekan depan " tegas Komjen Agung Budi di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Sehari sebelumnya pada Kamis (18/8) kemarin, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri secepatnya menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, lembaga pengawas Polri itu merekomendasikan agar sidang KKEP Polri, memutuskan untuk memecat Irjen Sambo sebagai anggota kepolisian.

“Kompolnas mendorong sidang kode etik terhadap tersangka Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) ini, segera dilaksanakan. Dan agar yang bersangkutan (Irjen Sambo), dapat diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat-Pecat),” kata Poengky, Kamis (18/8).

Poengky menerangkan, Kompolnas, akan memastikan diri hadir dalam KKEP terhadap Irjen Sambo, untuk memastikan keputusan Komisi Etik Polri (KEP), memecat Irjen Sambo.

Kompolnas, mengacu pada Pasal 9 huruf f, Peraturan Presiden (Perpres) 17/2011 tentang Kompolnas, punya kewenangan untuk mengikuti gelar perkara, sidang disiplin, maupun sidang KKEP Polri. “Kami dari Kompolnas, akan hadir dalam KKEP itu nantinya. Dan kami (Kompolnas) mendorong agar Polri secepatnya melaksanakan sidang KKEP untuk tersangka FS ini,” terang Poengky.

Poengky menerangkan, Kompolnas, terus mengawasi proses maju dalam kasus kematian Brigadir J, yang mendapuk Irjen Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Menurunya, status tersangka Irjen Sambo tersebut, terkait dengan perkara berat. Selain menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kata Poengky, pun hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menguatkan pembuktian tentang pelanggaran etik yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri itu.

Dua perkara  tersebut, menurut Kompolnas, kata Poengky, menjadi dasar sangkaan kuat untuk sidang KEPP. “Jika dilihat dari pelanggaran etiknya, dan kasus pidananya yang berat, FS ini, dapat diputuskan PTDH (pecat),” sambung Poengky.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf. Mereka sudah merencanakan menghabisi Brigadir Yosua. Dengan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi maka jumlah tersangka menjadi 5 orang.

Selain itu, dalam kasus ini, terdapat puluhan anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah. Total, anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang. (ris/sut)

 


Baca juga: Pertanda dari Gunung, Lahirnya Sosok Pemimpin