DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly meresmikan 179 Desa/Kelurahan "Sadar Hukum" yang terletak di 49 kecamatan dari 8 kabupaten/kota, Provinsi Bali. Peresmian Desa "Sadar Hukum" tersebut berlangsung di Gedung Ksirarnawa, Art Center, Denpasar, pada Jumat (7/10). Wilayah Desa "Sadar Hukum" itu terdiri dari, Kota Denpasar berjumlah 7 desa dan 3 kelurahan, Kabupaten Tabanan 10 desa, Kabupaten Bangli 4 desa, Kabupaten Buleleng 8 desa dan Kabupaten Jembrana 12 desa. Selanutnya, Kabupaten Karangasem terdiri dari 12 desa, Kabupaten Gianyar 64 desa dan 6 Kelurahan dan terakhir Kabupaten Klungkung di 47 desa dan 6 kelurahan. "Khusus Kabupaten Badung, seluruh desa/kelurahan Sadar Hukum telah diresmikan pada tahun 2018," kata Yasona. Yasona kembali mengatakan akses keadilan merupakan salah satu prinsip dasar dari Rule of Law. Sebab Indonesia memiliki komitmen yang kuat tehadap tujuan pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Development Goals / SDGs). Salah satu wujud akses keadilan adalah keberadaan Paralegal Desa yang dilatih untuk memberikan bantuan hukum non-litigasi dan berada di bawah supervisi organisasi bantuan hukum. Dalam membangun supremasi hukum di desa harus di mulai dari membangun budaya hukum dari basis berupa Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM). Dari Kelompok Keluarga Sadar hukum ini, akan dilatih untuk menjadi Paralegal Desa oleh organisasi bantuan hukum yang ada di Bali. Paralegal Desa ini berkiprah melalui Pos Pelayaan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes). Pada gilirannya, Paralegal Desa ini akan memberikan bantuan hukum non-litigasi, baik berupa konsultasi hukum, penyuluhan hukum, mediasi, pendampingan luar pengadilan dan lain-lain. Dengan adanya Posyankumhamdes tersebut, Paralegal Desa diharapkan dapat memberikan layanan kedaruratan saat masyarakat desa menghadapi masalah hukum yaitu dengan bantuan hukum non-litigasi. "Paralegal memainkan peran yang sangat penting di desa yaitu menjadi agen membangun budaya hukum. Sebagai agen budaya hukum. Paralegal Desa diharapkan menjadi juru damai di desa. Penanganan konflik di desa tidak cukup pendekatan sosial dan kultural, melainkan juga dengan pendekatan hukum," jelasnya. Dengan demikian kata Yasona, paralegal diharapkan memberikan pencegahan, penanganan hingga pemulihan paska konflik. Peran Posyankumhamdes dan Paralegal Desa di Bali telah dipromosikan pada forum internasional yakni World Justice Forum di The Hague Belanda pada 30 Mei hingga 3 Juni 2022. Dijelaskan Yasona, predikat Desa "Sadar Hukum" telah melalui beberapa tahapan. Di antaranya melakukan pembinaan terhadap Kelompok Keluarga "Sadar Hukum" di desa tersebut. Desa yang diresmikan pada saat ini merupakan desa yang sudah membentuk Posyankumhamdes yang di dalamnya telah terdapat Paralegal Desa. "Jadi saat ini telah terbentuk Posyankumhamdes di 325 desa/kelurahan di Bali," ungkap Yasona. Sebelum Peresmian hari ini, lanjut Yasona di Provinsi Bali terdapat 96 Desa "Sadar Hukum", dan hingga saat ini totalnya mencapai 275. (hes/sut)