PAJAK lima tahunan merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor selama 5 tahun sekali. Berbeda dengan pajak tahunan yang dapat dilakukan secara online, membayar pajak lima tahunan pemilik kendaraan harus membawakan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya ke kantor Samsat untuk cek fisik. Lantas, apakah cek fisik berbayar? Mengenai biaya cek fisik kendaraan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Cek fisik kendaraan pada perpanjangan STNK masa lima tahunan tidak ada biaya sama sekali alias gratis. Adapun biaya yang dikeluarkan untuk roda 2 atau 3, di antaranya: Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih: Selain dua pembayaran di atas, wajib pajak juga biasanya membayar (dev/sut)
Baca juga:
Satu Langkah Setelah Vaksinasi Covid-19