Search

Home / Aktual / Ekonomi

DPR Soroti Pinjol Ilegal Sebabkan Korban Nyawa

   |    31 Oktober 2022    |   18:22:00 WITA

DPR Soroti Pinjol Ilegal Sebabkan Korban Nyawa
Ilustrasi – pinjaman online (pixabay/mohamed_hassan)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia menyoroti masih maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat. Bahkan, sampai menyebabkan jatuhnya korban nyawa.

"Karena tidak tahan diteror debt collector dengan cara-cara penagihan tidak manusiawi. Sampai meneror dengan menunjukkan gambar-gambar tidak senonoh hanya untuk pinjaman sebenarnya nilainya sangat kecil. Sampai ada warga yang nekat bunuh diri akibat pinjaman online ilegal dengan niilai kecil tapi bunganya bisa ratusan persen," kata Indah, Minggu (30/10).

Karena itu, ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rutin melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal maupun investasi bodong.

“Sosialisasi dan edukasi dilakukan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Karena jika tingkat literasi keuangan tinggi, maka juga akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian tidak akan banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online," jelasnya.

Ia juga mengajak masyarkat untuk bijak mengelola keuangan di tengah kebutuhan yang terus meningkat dan tidak terprediksi seperti saat ini.

"Jika ingin atau terpaksa melakukan pinjaman melalui platform digital, masyarakat harus melihatnya dulu di aplikasi atau bisa menghubungi nomor Whatsapp OJK. Jika memang sudah terdaftar di OJK dan itu legal maka silahkan dilanjutkan,” ujarnya.

“Tapi jika itu illegal, maka jangan dilakukan. Saat ini masyarakat harus pintar-pintar mengatur keuangannya di tengah ancaman ekonomi dunia (resesi red)," imbunya.

Diketahui, sejak tahun 2018 hingga September 2022, OJK telah menutup 4.265 platform pinjaman online (pinjol) ilegal. (ris/sut)

 

 


Baca juga: Warga Bandung Produksi Sepatu dari Kulit Ceker Ayam