KUTA UTARA, PODIUMNEWS.com – Belum beberapa bulan sempat heboh turis asing di Bali marak menjadi korban kejahatan money changer bodong dengan modus penipuan dan penggelapan penukaran mata uang asing. Modus kejahatan serupa kembali terulang. Kali ini korbannya turis asal Inggris, Scott James Deakin (27). Turis yang menginap di hotel kawasan Kuta ini mengalami kerugian Rp 8 juta di bilik penukaran uang di Jalan Raya Munduk Catu, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung. Setelah diselidiki, Polsek Kuta Utara membekuk tiga pelaku. Mereka adalah Kadek Rusdiana Wardawan (21), AS (16), IWM (17). Dari hasil pemeriksaan hanya tersangka Kadek Rusdiana yang ditahan, dua lainnya tidak ditahan. Menurut Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari, korban Scott James Deakin, pada Senin (14/11) sekira pukul 15.30 WITA, berjalan sendirian menikmati suasana objek wisata di seputaran Canggu, Kuta Utara. Ketika hendak balik ke hotel sekitar pukul 19.30 WITA, korban menukar uang di Jalan Munduk Catu, Desa Canggu, Kuta Utara. Kompol Putu Diah menerangkan, korban menukarkan uang 300 Euro dengan rate Rp 15 ribu. Seharusnya pelapor menerima hasil penukaran tersebut sebesar Rp 4.735.500. Namun dalam penukaran itu korban hanya menerima sebesar Rp 2.750.000. Setelah menerima uang, korban pergi ke kounter kedua dan kembali menukarkan sebesar 800 USD. Tapi ironinya, setelah menyerahkan uang sebesar 800 USD, pelaku membantahnya. Ia mengatakan uang korban hanya 600 USD. "Sempat terjadi cekcok dan korban akhirnya mengalah dan menerima uang yang diserahkan 600 USD," terangnya. Kompol Putu Diah menerangkan dari kejadian kedua ini seharusnya korban mendapatkan penukaran Rp 9.105.000, namun hanya menerima Rp 6 juta. Setiba di hotel, korban baru sadar dirinya ditipu oleh dua bilik penukaran uang tersebut. "Sehingga korban mengalami kerugian Rp 8 juta," sebutnya. Setelah menerima pengaduan, Polsek Kuta Utara menangkap Kadek Rusdiana Wardawan, AS, dan IWM. Dari proses pemeriksaan, polisi menahan tersangka Kadek Rusdiana, sementara AS masih dalam penelitian Bapas karena di bawah umur tapi tetap di proses. Sedangkan IWM tidak terlibat karena membeli nasi saat kejadian. "Hanya Kadek Rusdiana yang ditahan. Dua pelaku remaja di bawah umur tidak ditahan, tapi proses penyidikan tetap berjalan," tegasnya. Hasil interogasi para pelaku mengaku melakukan penggelapan Bersama-sama dengan modus mencari keuntungan dengan cara menyediakan layanan penukaran uang. (hes/sut)
Baca juga:
Wanita Berjilbab Terekam CCTV Gasak Kosmetik Toko