Search

Home / Aktual / Hukum

Mahfud MD Batalkan SP3 Kasus Pemerkosaan oleh Empat Pegawai Kemenkop-UKM

   |    22 November 2022    |   15:50:00 WITA

Mahfud MD Batalkan SP3 Kasus Pemerkosaan oleh Empat Pegawai Kemenkop-UKM
Ilustrasi korban tindak pidana kekerasan seksual. (Istockphoto/Coldsnowstorm)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pemerkosaan oleh empat pegawai Kantor Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) dibatalkan.

Dengan dibatalkannya SP3, maka polisi mesti kembali melakukan proses hukum terhadap empat tersangka berinisial N, MF, WH dan ZPA terhadap pegawai Kemenkop-UKM berinisial ND, begitu juga saksinya dianggap terlibat yaitu A, T dan H supaya terus diproses di pengadilan.

Sebagai informasi, kasus ini sebelumnya dihentikan melalui SP3 oleh Polresta Bogor, namun kini diusut kembali Polda Jawa Barat (Jabar).

Pembatalan itu berdasarkan hasil rapat bersama tentang kasus pemerkosaan terhadap pegawai Kemenkop-UKM, yang dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban( LPSK), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskim) Polri, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Kejaksaan Agung, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementeriam Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (21/11) di Jakarta. .

"Alasan SP3 karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum. Di dalam hukum, laporan tidak bisa dicabut. Kecuali pengaduan dapat dicabut," tegas Mahfud MD dalam update Kemenko Polhukam, Selasa (22/11) di Jakarta.

Mahfud MD menyatakan tidak ada restorative justice terhadap kejahatan serius seperti pemerkosaan itu. "Tidak ada konsep restorative justice pada kejahatan yang serius. Karenanya, perkara tersebut harus terus dibawa ke Pengadilan," tegas Mehfud.

Mahfud MD menegaskan Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, hingga Polri telah memiliki pedoman terkait restorative justice. "Restorative justice itu bukan sembarang tindak pidana orang mau berdamai lalu ditutup kasusnya. Jelas itu tidak bisa," jelas Mahfud.

Sebagai diketahuii, kasus dugaan pemerkosaan di Kemenkop-UKM terjadi pada penghujung tahun 2019 disebut melibatkan empat pegawai Kemenkop-UKM berinisial WH, ZP, MF, dan NN. Korbannya merupakan pegawai non-PNS Kemenkop-UKM berinisial ND.

Kasus ini sempat diproses Polresta Bogor, namun kemudian dihentikan dengan dalih korban menyepakati usulan damai. Penghentian kasus terjadi setelah korban dan terduga pelaku berinisial ZP menikah pada Maret 2020.

Namun, korban membantah klaim Kemenkop-UKM tersebut. Melalui tim kuasa hukumnya, korban menyatakan usul pernikahan datang dari pihak kepolisian. Di sisi lain, keluarga korban juga tak pernah mengetahui penghentian kasus tersebut oleh kepolisian.

Oleh karena itu, korban sempat berencana mengajukan gugatan Praperadilan atas penghentian kasus tersebut. Adapun korban kini mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam perkembangannya, Kemenkop-UKM sempat menyatakan tengah mengevaluasi pemberian sanksi terhadap dua pegawainya yang diduga menjadi pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

Dua pegawai dimaksud sebelumnya dijatuhi sanksi berupa penurunan jabatan dari grade tujuh menjadi grade tiga.

"Prosesnya sedang berlangsung. Dilakukan evaluasi termasuk opsi kalau memang harus dilakukan pemecatan terbuka untuk itu," kata Anggota Tim Independen Kemenkop-UKM M Riza Damanik, Jumat (28/10) lalu. (ris/sut)

 


Baca juga: Lagi Turis Asing jadi Korban Ditipu Tukar Mata Uang