Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Pencuri Motor di Ungasan Ditangkap Polisi

Oleh Kander Turnip • 13 Februari 2026 • 19:46:00 WITA

Pencuri Motor di Ungasan Ditangkap Polisi
RRD, pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Raya Uluwatu No. 50X, Unggasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (28/1/2026) lalu. (foto/hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil meringkus pelaku pencuri motor inisial RRD (30) di wilayah Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali. Pelaku mengaku mencuri sepeda motor karena ingin memiliki. Kebetulan saat itu, pelaku melihat kunci motor nyantol dan langsung dibawa kabur.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K, mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Sikat Agung 2026 jajaran Polda Bali.

Kasus pencurian ini terjadi di Jalan Raya Uluwatu No. 50X, Unggasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 20.30 Wita. Sepeda motor Honda Beat nopol DK 5059 QD warna biru putih milik Agung Akbar dilaporkan hilang dari area parkir sebuah toko. "Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir dalam kondisi tidak dikunci setang dan kunci masih menempel di dashboard," ujar AKP Bhayangkara, Jumat (13/2/2026).

Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan, olah TKP, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan dan penyisiran wilayah, pelaku RRD berhasil diamankan saat berada di wilayah Ungasan. "Tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas beserta barang bukti sepeda motor milik korban," ungkapnya.

Dari hasil interogasi awal, RRD mengakui perbuatannya dan menyebut motif ingin memiliki sepeda motor untuk digunakan pribadi. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. "Pelaku dikenakan Pasal 476 UU 1/2023 tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya.

(hes/k.turnip)