Cok Ace: Wisatawan Asing Tidak Perlu Khawatir Dengan KUHP Baru
BADUNG, PODIUMNEWS.com - Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace menghimbau agar para wisatawan asing tidak perlu khawatir dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya terhadap pasal 411 dan 412 yang mengatur tentang zina dan larangan seks luar nikah.
“Kami luruskan secara subtansi (pasal zina dan larangan seks luar nikah) tidak ada bedanya dengan KUHP sebelumnya yang kita berlakukan beberapa puluh tahun,” kata Cok Ace usai acara Top Model Indonesia, Badung, Minggu (11/12).
Di sahkannya KUHP Baru oleh DPR-RI pada 6 Desember 2022, menuai penolakan dari berbagai organisasi masyarakat. Selain itu, praktisi pariwisata mulai khawatir pasal tentang zina dan seks diluar nikah tersebut akan mempengaruhi kunjungan wisatawan asing ke Bali, terlebih kondisi pariwisata Bali masih dalam proses pemulihan.
Menurut Cok Ace, justru KUHP yang baru mempertegas pihak-pihak yang boleh melaporkan hubungan zina dan seks diluar nikah, diantaranya orang tua, istri, suami, dan anak dari pelaku.
“Artinya diluar dari mereka-mereka tersebut tidak punya hak untuk melaporkan. Kalau dulu kan ada penggerebekan-penggerebekan entah siapa orangnya,” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan wisatawan yang ingin menginap di hotel tidak akan dimintai atau disuruh menunjukan surat akta pernikahan atau juga tidak perlu khawatir dengan adanya sweeping di Hotel.
“Sekali lagi karena ini hak absolut suami atau istri, orang tua atau anak yang bersangkutan,” jelasnya.
Cok Ace menyayangkan adanya pemberitaan-pemberitaan yang simpang siur terkait KUHP Baru di media-media asing, terkhusus pasal zina dan seks diluar nikah yang kemudian memunculkan kekhawatiran bagi wisatawan asing.
“Tapi kita akan luruskan dengan klarifikasi mengundang para konsul,” terangnya. (adi/sut)