SETIAP tahunnya, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh), baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan. Tahun ini, Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023 untuk melaporkan SPTnya. Sekadar informasi, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Nah, dengan beragamnya teknologi, kini lapor SPT pun bisa lebih mudah hanya lewat aplikasi! Cara Lapor SPT Via Online 1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital) 2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id 3. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan 4. Klik login 5. Klik pilihan `Lapor` dan pilih layanan `E-Filing` 6. Klik `Buat SPT` Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. 7. Pilih form yang akan digunakan 8. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal 9. Klik langkah selanjutnya 10. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak 11. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing 12. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi 13. Klik `Di Sini` untuk pengambilan kode verifikasi 14. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim 15. Masukkan kode verifikasi yang sudah didapat 16. Klik `Kirim SPT` 17. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP 18. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email (dev/sut)
Baca juga :
• PLTS Atap Hadir di Tiga Desa Bali, Sekda Dorong Replikasi ke Seluruh Desa
• Royalti Musik Diusulkan Pakai Skema Progresif Pajak
• Dari Bakso Keliling ke Food Truck Modern