Gubernur Koster: Kendaraan Listrik Bebas Parkir
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk terus mengimplementasikan visi Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang salah satunya melalui program Misi ke-21 yaitu Mengembangkan Tata Kehidupan Krama Bali, Menata Wilayah dan Lingkungan yang Bersih, Hijau dan Indah.
Menyambut komitmen tersebut, Pemerintah Provinsi Bali telah memulai wacana transisi ke kendaraan bermotor listrik (electric vehicle atau EV) dan penggunaan energi terbarukan.
Dalam rangka mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan peluncuran Rencana Aksi Daerah (RAD) Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Provinsi Bali Tahun 2022-2026, Kamis (26/1) di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha Denpasar,
Rencana ini sebagai bentuk dukungan terhadap Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I GW Samsi Gunarta mengatakan, dalam percepatan kendaraan listrik ini dilakukan dengan strategi implementasi yang terukur dari keunggulan Provinsi Bali.
"RAD menetapkan strategi pokok dalam 5 pilar management, infrastruktur , industri dan baterai, sumber daya manusia, serta pemasaran, dan komunikasi," ujar Samsi.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, kebijakan pembangunan secara total, dan konferensif memperhatikan alam bersih maka di Bali diberlakukan pembatasan pengolahan sampah plastik sekali pakai.
Selain itu penghentian polusi yang bersumber dari Pembangkit Tenaga Listrik tenaga posil, batu bara, minyak yang disalurkan dari luar BaIi tidak lagi diizinkan.
PLN mulai membangun transformasi Pembangkit Listrik berbahan bakar gas yang telah dibangun 100 MW dan akan dibangun lagi 100 MW sekarang yang eksis telah mencapai 250 MW dan menjadi 450 MW ini akan terus dikembangkan.
Program energi baru terbarukan Bali akan terus berjalan supaya Bali mandiri enegi dengan energ bersih sehingga nanti distribusi energi dari Paiton ke Bali menjadi cadangan kemudian kebutuhan energi di Bali dipenuhui dari pembangkit yang ada di Bali.
Sedikit mengkin dibuat ketergantungan dengan pihak luar, sedapat mungkin, semaksimal mungkin, seoptimal mungkin kebutuhan utamanya itu harus dipenuhi dari lokal Bali. Salah satunya mandiri energi, kebijakan energi hilir ini menjadi sarana prasarana transportasi penggunaan kendaraan motor listrik berbasis baterai.
Gubernur Koster mengungkapkan, ada dua kebijakan yang diberlakukan dari hulu sampai hilir yaitu Peraturan Gubenur Bali No. 45 Tahun 2019 tentang energi bersih dan Peraturan Gubernur Bali No. 48 Tahun 2019 penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai .
"Tindak lanjut dari peraturan ini adalah rencana aksi daerah percepatan kendaraan bermotor listrik di Bali sehingga menjadi pelopor transformasi dalam penggunaan energi di bidang sarana transportasi Hal ini akan memberi ekosistem sehat bagi semua unsur kehidupan dan memberi nilai tambah ekonomi," tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, manfaat pengunaan motor listrik lebih hemat biaya, perawatan mudah, tidak berisik dan tidak mengeluarkan asap.
Ia menyebutkan, beberapa zona pariwisata yang paling ditekankan Nusa Penida, Ubud , Sanur, dan Kuta. Pajak lebih ringan, parkir dibebaskan ini yang akan mendorong masyarakat berubah serta pengendali resiko kecelakaan.
"Kalau bisa Bali menjadi provinsi pertama yang akan lengkap menjalankan kebijakan energi bersih," ujarnya,
Koster menegaskan, Ini bukan yang pertama atau tidak. Namun membuat hidup kita sehat, dan alam bersih akan menjadi spirit menggerakkan langkah kita dalam percepatan percapaian rencana aksi daerah. (ady/sut)