Podiumnews.com / Aktual / Ekonomi

Money Laundering Terjadi juga di Kementerian Lain

Oleh Editor • 11 Maret 2023 • 18:20:00 WITA

Money Laundering Terjadi juga di Kementerian Lain
Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Menkeu Sri Mulyani saat jumpa pers di Jakarta, pada Sabtu (11/3). (foto/kemenkeu)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com – Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering tak hanya terjadi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Transaksi tidak wajar yang diduga pencucian uang itu juga terjadi di kementerian/lembaga (K/L) lain.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat jumpa pers usai melakukan pertemuan dengan Menteri keuangan, Sabtu (11/3) di Jakarta.

"Saya ingatkan dari sini, bahwa di kementerian lain kita juga punya data yang banyak tentang ini. Ini ada semua, orang-orang yang dekat dengan Anda, dengan perusahaan Anda, dan seterusnya," kata Mahfud.

Adapun soal transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu, Mahfud menyampaikan bukan kewajiban Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk menanganinya. Hal itu mestinya diusut oleh aparat penegak hukum.

Mahfud menegaskan dugaan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukanlah korupsi, melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saya kan yang ngomong Rp300 triliun itu tentang pencucian uang, bukan korupsi. Coba dibuka lagi, ada transaksi aneh yang melibatkan sekian ratus pegawai Kemenkeu yang diduga sebagai pencucian uang, bukan korupsi," kata Mahfud.

Mahfud menyampaikan, dirinya serta Sri Mulyani akan berkoordinasi untuk menangani polemik tersebut. Dia menilai langkah Kemenkeu melakukan pembersihan atas oknum-oknum di internalnya sudah tepat.

"Saya ingatkan K/L dari sekarang, di kementerian itu yang seperti ini banyak. Orang beli proyek, seakan tidak ada apa-apa, tapi dia bikin perusahaan cangkang di situ. Istrinya bikin ini, bikin itu yang tidak jelas juga siapa pelanggannya, uangnya bertumpuk di situ," ungkap Mahfud.

Mahfud mengaku siap bekerja sama dengan Sri Mulyani untuk "bersih-bersih" di Kemenkeu, sama seperti ketika berkolaborasi saat kasus BLBI.

"Ini semua bagian dari kerja sama saya dengan Ibu Sri Mulyani, terutama dalam rangka pemberantasan korupsi seperti yang selama ini kami lakukan. Misalnya BLBI," kata Mahfud.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap secara utuh, terkait transaksi keuangan mencurigakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Akibat kekayaan yang tak wajar salah satu mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo yang terungkap, maka membuka potensi adanya transaksi keuangan yang mencurigakan di internal DJP dan Kemenkeu.

“Jika ditelusuri dengan teliti pasti akan banyak ditemukan adanya transaksi mencurigakan itu. PPATK harus mengungkap transaksi itu kepada aparat penegak hukum yang selama ini tidak dipublikasi,” ujar Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu (8/3) lalu.

Sebab diduga tidak hanya Rafael Alun Trisambodo yang perlu dilacak asal usul harta kekayaannya. “PPATK yang selama ini tidak bersuara bahwa banyak transaksi mencurigakan dari oknum pegawai pajak sudah saatnya membuka apa yang sebenarnya terjadi, atas transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan oleh pegawai pajak salah satunya Rafael Alun,” kata Santoso.

Tak hanya itu bahkan, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut laporan adanya pergerakan uang yang mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu sebagai hal yang fantastis. Laporan itu diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Pergerakan uang itu dikatakan kebanyakan terjadi di Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak. "Fantastis sih kalau beneran," ujar Sahroni.

Meskipun demikian Sahroni mengatakan, harus ada bukti yang cukup, terkait laporan pergerakan mencurigakan uang Rp300 triliun itu. Jika bukti sudah terpenuhi, maka barulah laporan tersebut bisa dilaporkan kepada pihak yang berwenang. "Semoga Kemenkeu segera mendatangi PPATK untuk bertanya atas informasi dari Pak Mahfud MD," katanya.

Pengungkapan secara jernih, jelas, dan gambang penting dilakukan agar tidak ada lagi pegawai pajak yang melakukan penyelewengan. Sebab, bukan hanya merusak nama baik Ditjen Pajak Kemenkeu, juga berpotensi merugikan keuangan negara apabila terdapat perilaku koruptif. “Tindakan itu sebagai bagian agar pegawai pajak tidak lagi menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri, namun merugikan keuangan negara,” ungkap Santoso.

Politisi dari Fraksi partai Demokrat ini beranggapan, momentum pengungkapan harta Rafael Alun menjadi pintu masuk PPATK, untuk menelisik rekening pegawai pajak lainnya. Karena itu, Menkeu Sri Mulyani harus mendukung langkah tersebut.

“Namun, harus memberi sanksi yang tegas kepada pegawai pajak yang menyalahi jabatannya untuk memperkaya diri sendiri. Jika Menteri Keuangan tidak menindak pegawainya yang mencuri uang pajak itu, sebaiknya menteri keuangan mundur. Memberhentikan pegawai yang tidak jujur itu lebih baik, dari mempertahankan mereka meski berkinerja baik dalam sisi administrasi,” tegas Santoso. (rik/sut)