Podiumnews.com / Aktual / Politik

RUU Provinsi Bali Segara Disahkan di Rapat Paripurna

Oleh Editor • 29 Maret 2023 • 19:41:00 WITA

RUU Provinsi Bali Segara Disahkan di Rapat Paripurna
Anggota Komisi II DPR RI A A. Bagus Adhi Mahendra Putra memberikan tanggapan fraksinya terkait RUU tentang Delapan Provinsi ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU) saat Rapat Kerja tingkat satu dengan Mendagri, Menkeu. Bappenas, Menkumham, dan Komite I DPD RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (29/3). (foto/dpr ri)

JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Anggota Komisi II DPR RI AA Bagus Adhi Mahendra Putra mengungkapkan rasa bahagianya setelah sebelumnya Komisi II DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa RUU delapan provinsi termasuk Bali ke rapat paripurna untuk segera disahkan menjadi undang-undang (UU).

Legislator Dapil Bali ini menilai, hal ini bisa menjadi satu acuan di dalam pelaksanaan pembangunan di provinsi-provinsi di Indonesia, khususnya Bali.

“Saya merasa bahagia sekali, dimana niatan kita menjaga budaya ini, khususnya Bali sudah bisa kita wujudkan dan menjadi satu acuan di dalam pelaksanaan pembangunan di Provinsi Bali ke depan,” Bagus Adhi usai Rapat Kerja tingkat satu dengan Mendagri, Menkeu. Bappenas, Menkumham, dan Komite I DPD RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (29/3).

“Dan ini merupakan temuan inovasi tata negara, yang sudah tentunya ini akan menjadi pembelajaran dan hal yang baru di Indonesia,” imbuhnya.

Menurutnya, penting untuk menonjolkan karakteristik Provinsi Bali dalam pemerintahannya, dan juga juga pelestarian budaya di Provinsi Bali karena hal itu merupakan magnet besar bagi Bali sehingga dapat dikenal di dunia.

”Jadi Undang-Undang Provinsi Bali merupakan satu undang-undang yang paling beda, yang juga kita mencoba mengambil pemikiran-pemikiran hybrid, bagaimana kita menggerakkan potensi kearifan lokal di Bali,” jelasnya.

“Di daerah lain ada desa adat, namun keberadaan desa adat yang ada di Bali ini tidak sama dengan desa adat yang diamanahkan Undang-Undang No 6 tahun 2014. Di mana dari sisi kewilayahan, keberanekaragaman budayanya, dan dari fungsinya juga beda. Dengan fungsi yang berbeda inilah yang kita harus jaga menjadi satu kesatuan yang harus dikelola oleh pemerintahan Provinsi Bali,” imbuhnya.

Diketahui delapan provinsi yang akan dibahas RUU-nya adalah Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Tengah. Terkhusus Bali, dimemasukan sebagai daerah yang punya ’kekhasan’ sebagai daerah pariwisata.

”Nah ini pentingnya kita perjuangkan, memberikan pandangan-pandangan ke pemerintah pusat, bahwa pentingnya melahirkan Undang-Undang Provinsi Bali ini,” tegasnya.

Pemerintah-DPR sepakat

Sebelumnya, Komisi II Bidang Pemerintahan DPR RI sepakat membawa RUU tentang Delapan Provinsi ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Sebelum persetujuan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya hingga seluruh fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.

Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan DPD RI, Kementerian Keuangan, BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

”Hari ini kita melakukan rapat kerja yang agendanya adalah pengambilan keputusan tingkat 1 terkait dengan 8 Rancangan Undang-Undang tentang delapan provinsi, yakni Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Selatan, kemudian Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa timur, kemudian Bali, Maluku dan Kalimantan Tengah. Nah tadi sudah kita sepakati semua fraksi juga DPD RI termasuk Pemerintah sudah menyepakati 8 undang-undang ini dan kita sepakat untuk diteruskan pada keputusan tingkat 2 nanti di Paripurna,” jelas Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Dijelaskan Doli, Indonesia selama ini punya 20 provinsi dan 271 kabupaten kota yang alas hukumnya adalah undang-undang RIS dan bukan Undang-Undang Dasar 1945. Yang mana, beberapa kabupaten atau beberapa provinsi masih bahkan tergabung dalam satu undang-undang. Dengan dibuatnya UU Provinsi itu diharapkan kejelasan terhadap alas hukum dan soal cakupan wilayah, sehingga tidak terjadi lempar kewenangan dan lempar dalam hal pembangunan serta penanganan dalam provinsi tersebut.

”Delapan UU itu (nantinya) melengkapi 12 Undang-Undang sebelumnya. Jadi kami sudah agendakan selama dua tahun terakhir ini  untuk menyelesaikan 20 provinsi dan 254 kabupaten kota yang selama ini dasar undang-undangnya bukan Undang-Undang 1945, (melainkan) Undang-Undang RIS,” jelasnya.

Menurut Doli, hal itu sudah sesuai dengan amanat UUD 1945 disebutkan bahwa satu provinsi harus diatur satu undang-undang, satu kota satu undang-undang, satu kabupaten satu undang-undang. Dengan disahkannya nanti RUU Delapan Provinsi ini, ditambahkan Doli, tidak ada lagi provinsi di provinsi di Indonesia ini yang dasar dasar pembentukannya bukan Undang-Undang Dasar 1945.

”Semuanya sudah (berdasarkan) Undang-Undang Dasar 1945, dan mereka sudah punya undang-undang masing-masing sendiri, yang tadinya tergabung-gabung. Contoh Bali, NTB, NTT dulunya tergabung sekarang sudah punya undang-undang masing-masing,” sambung Doli.

Diketahui delapan provinsi yang akan dibahas RUU nya adalah Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Tengah. Doli, menyampaikan pekerjaan rumah berikutnya adalah pembahasan RUU untuk 254 kabupaten kota. ”Mudah-mudahan rencana kita akhir tahun ini atau awal tahun 2024 seluruh wilyah kabupaten kota dan provinsi sudah rapih, semuanya berdasarkan UUD 1945,” tutupnya. (riki/sut)