Sebanyak 29 Napi di Bali Terima Remisi Khusus Waisak
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sebanyak 29 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Budha pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham ) Bali memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak pada Minggu (4/6/2023).
“Dari total penerima Remisi Khusus Waisak tersebut, sebanyak enam orang merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Thailand sebanyak empat orang, Jepang satu orang, dan Australia satu orang,” Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupu, Minggu (4/6/2023) di Denpasar.
Anggiat kemudian merinci terdapat empat narapidana menerima remisi 15 hari. Kemudian 20 orang menerima remisi satu bulan. satu orang menerima remisi 1 bulan 15 hari. “Sedangkan empat narapidana lagi menerima remisi 2 bulan,” sebutnya.
Menurut Anggiat, remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif. Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan.
“Narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantive,” terangnya.
Lalu Anggiat menjelaskan, remisi yang diterima oleh WBP merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA.
"Pemberian Remisi Khusus Waisak ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang dijalani,” tutup Anggiat. (hes/sut)