Alasan Bali Batasi Gunakan Plastik
BANGLI, PODIUMNEWS.com – Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kadis KLH) Provinsi Bali Made Teja mengatakan alasan pembatasan penggunaan sampah plastik demi penyelematan lingkungan.
“Larangan penggunaan plastik dan styrofoam sudah ada Pergubnya (Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai). Regulasi ini dikeluarkan dengan tujuan yang sangat baik yaitu untuk menyelamatkan bumi kita," kata Made Teja, Sabtu (24/6/2023) di Bangli.
Oleh karena itu, ia kembali menekankan tentang pentingnya pembatasan penggunaan bahan berbahan dasar plastik. Ia mengatakan, plastik ibarat tulang yang sangat sulit terurai, khususnya di dalam tanah.
Ditambahkannya, jika penggunaannya tak dibatasi, dikhawatirkan tanah akan penuh plastik sehingga tak bisa lagi dimanfaatkan untuk bercocok tanam.
Pihaknya juga mengajak masyarakat khususnya ibu rumah tangga untuk melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik .
“Pentingnya pemeliharaan lingkungan yang dimulai rumah tangga, seperti pemilahan sampah. Hal itu juga sudah diatur dalam Pergub Bali Nomor 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber,” tutupnya. (adhi/sut)