Podiumnews.com / Aktual / Advertorial

DPRD Bali Minta Sinkronisasi RTRW Provinsi dengan Kabupaten/Kota

Oleh Editor • 31 Januari 2023 • 20:12:00 WITA

DPRD Bali Minta Sinkronisasi RTRW Provinsi dengan Kabupaten/Kota
Sidang Paripurna ke-3 DPRD Provinsi Bali, Senin (30/1), membahas tentang Laporan Dewan Terhadap Pembahasan Raperda Tentang RTTRW Provinsi Bali Tahun 2023-2043. (foto/ryn)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – DPRD Bali meminta adanya sinkronisaasi dan harmonisasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali dengan RTRW Kabupaten/Kota.

Demikian disampaikan Koordinator Pembahas Raperda RTRWP Bali Tahun 2023-2043 AA Ngurah Adhi Ardhana pada Sidang Paripurna ke-3 DPRD Provinsi Bali, Senin (30/1/2023), membahas tentang Laporan Dewan Terhadap Pembahasan Raperda Tentang RTTRW Provinsi Bali Tahun 2023-2043.

Ia mengatakan bahwa hal itu sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya RTRWP Bali tahun 2023-2043 ini, maka secara bersamaan Pemerintah Kabupaten/ Kota juga akan menetapkan RTRW Kabupaten/ Kota masing-masing.

“DPRD Provinsi Bali merekomendasikan dan sangat mengharapkan agar terus terjadi koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi, dengan taat azas antara RTRWP Bali dan RTRW Kabupaten/ Kota masing-masing untuk menghindari permasalahan baik dalam perencanaan, pemanfaatan maupun dalam pengendalian pemanfaatan ruang,” ujarnya.

Ia menyebutkan dalam PP RI No. 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pasal 55 Ayat (5) menyebutkan bahwa RDTR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah kabupaten/kota sesuai wilayah administrasinya. Yang artinya RDTR ditetapkan dengan Perbub atau Perwali saja.

“Padahal kita pahami bersama penormaan dalam RDTR lah yang menjadi cikal bakal dasar hukum, segala bentuk proses perizinan berusaha dalam bentuk rekomendasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang),” terangnya.

Ia menilai, keberadaan RTRW dan RDTR dalam pelaksanaan proses Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam sistem One Line Single Submission (OSS) sebagaimana yang dimaksudkan oleh UUCK (Perppu CK), sangatlah penting dan strategis, karena dengan ketiadaan lagi model IMB dengan “izin gangguan/ HO (hidden ordonantie)”, izin penyanding dll, sering menimbulkan masalah dalam praktiknya di lapangan.

“Karena itu kami merekomendasikan agar pelaksanaan Raperda ini dilakukan dengan sebaik-baiknya, sebab rujukan pada RTRW atau RDTR, adalah menyangkut : 1) rekomendasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang); 2) persetujuan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan; 3) PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang mensyaratkan berbagai SLF (Serifikat Layak Fungsi),” kata Adi Ardhana.

Ia mencontohkan, kasus-kasusnya sudah mulai muncul dan masyarakat mengadukannya ke DPRD Provinsi Bali (sebagai contoh ke Komisi 1 dan Komisi 3).

“Jadi soal penegakan hukum yang dinormakan dalam bagian pengendalian pemanfaatan ruang, seperti pengawasan, pembinaan, insentif-disinsentif, sanksi dan lain-lainnya dapat dilakukan dengan tegas dan jelas di berbagai tingkat,” imbuhnya.

Ia menilai, dokumen RTRW pada prinsipnya hanya mengatur arahan, kebijakan, indikasi dan lain-lain, namun peraturan di bawahnya atau yang merupakan turunan dari padanya tentu dapat mengatur hal yang lebih tegas dan jelas sebagaimana kebutuhan nyata masyarakat di lapangan. (adv/ryn)