DPRD Bali Sampaikan Raperda Inisiati Soal Penanggulangan Bencana
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Inisiatif pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali kembali dilakukan oleh DPRD Bali. Yang Ranperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana. Hal itu disampaikan dewan melalui Rapat Paripurna DPRD Bali ke-16 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (5/6/2023). Selain itu juga disampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster itu, disampaikan langsung penjelasan Dewan terhadap Ranperda tentang Penanggulangan Bencana yang dibacakan oleh Tjokorda Gede Agung.
Disebutkan, Ranperda tersebut dibuat menjadi Produk Hukum Daerah bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada masyarakat dari ancaman Bencana.
Raperda itu juga untuk menjamin terselenggaranya Penanggulangan Bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan.
“Mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan maupun kerugian material dan korban jiwa. Meningkatkan kemampuan Masyarakat dalam menghadapi Bencana baik Pra bencana, Saat Tanggap Darurat, dan Pasca bencana,” ujar Tjok Agung.
Dari entitas tujuan dalam pembentukan Raperda tersebut menjadi Produk Hukum Daerah, diharapkan berfungsi sebagai instrumen hukum daerah yang responsif, progresif, antisipatif, transformatif, inovatif, dan implementatif. Terutama dalam kebijakan penanggulangan bencana di daerah Provinsi Bali.
“Hal ini sejalan dengan visi, Nangun Sat Kerti Loka Bali Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Visi tersebut diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif Pembangunan Daerah Bali yang seimbang, selaras, harmonis dan berkelanjutan,” tandasnya.
Dengan tiga dimensi utama itu, menjaga kesucian alam Bali, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan Krama Bali, serta memelihara dan melestarikan kebudayaan Bali sesuai nilai-nilai kearifan-kearifan lokal. Dalam konteks ini, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menentukan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar antara lain meliputi Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. (adv/ryn)