Podiumnews.com / Aktual / Advertorial

Pemkab Badung Perkuat Pengawasan Pengelolaan Sampah Bertahap

Oleh Nyoman Sukadana • 12 April 2026 • 21:23:00 WITA

Pemkab Badung Perkuat Pengawasan Pengelolaan Sampah Bertahap
Tim Penegakan Hukum DLHK Badung melakukan pengawasan pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Badung. (foto/sukadana)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Badung.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, khususnya pasca pembatasan pengiriman sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung sejak 1 April 2026.

Berdasarkan data DLHK Kabupaten Badung periode 1 hingga 10 April 2026, tercatat sebanyak 128 kasus pelanggaran pengelolaan sampah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 120 kasus dilakukan pelaku usaha, 5 kasus oleh masyarakat atau rumah tangga, serta 3 kasus melibatkan jasa pengelola sampah swasta.

Seluruh pelanggaran tersebut telah dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan kewajiban membuat surat pernyataan untuk melakukan perbaikan.

Dalam surat peringatan tersebut, pelanggar diberikan waktu maksimal 14 hari untuk memenuhi ketentuan pengelolaan sampah sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak diindahkan, maka penanganan akan dilanjutkan melalui proses hukum tindak pidana ringan (Tipiring).

Adapun pelanggaran yang ditemukan di lapangan meliputi tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber, tidak menyediakan sarana pemilahan sampah, tidak mengolah sampah organik secara mandiri, tidak mengelola sampah anorganik dan residu, hingga praktik pembakaran sampah terbuka di lokasi usaha.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, mengatakan langkah penegakan hukum tersebut tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga bagian dari edukasi berkelanjutan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Penegakan hukum ini bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dan pelaku usaha agar lebih tertib dalam memilah dan mengelola sampah dari sumber,” ujarnya.

Menurut Agus Aryawan, Pemerintah Kabupaten Badung sebelumnya telah melakukan sosialisasi secara masif hingga ke tingkat lingkungan dan banjar terkait kewajiban pengelolaan sampah berbasis sumber.

Karena itu, saat ini pengawasan mulai diperketat sebagai bagian dari proses perubahan budaya dalam pengelolaan sampah yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Badung juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan pengelolaan sampah dengan menyediakan sarana pemilahan minimal tiga jenis sampah, melakukan pengolahan sampah organik secara mandiri, serta tidak melakukan pembuangan maupun pembakaran sampah yang tidak sesuai standar.

Agus Aryawan menegaskan, perubahan budaya pengelolaan sampah memang membutuhkan proses dan tidak dapat dilakukan secara instan. Namun, langkah tersebut harus dimulai dari sumber guna mengurangi beban lingkungan dan meningkatkan kualitas kebersihan wilayah.

“Kepatuhan terhadap pengelolaan sampah merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan serta mendukung citra pariwisata berkelanjutan di Kabupaten Badung,” pungkasnya.

(sukadana)

Nyoman Sukadana
Editor

Nyoman Sukadana

Akrab disapa Menot adalah seorang jurnalis, kolumnis, publisher dan penulis buku asal Bali.