Podiumnews.com / Aktual / Advertorial

Ranperda Penanggulanan Bencana Ditetapkan Jadi Perda

Oleh Editor • 26 Juni 2023 • 15:31:00 WITA

Ranperda Penanggulanan Bencana Ditetapkan Jadi Perda
IGA Diah Werdhi Srikandi WS menyampaikan Laporan Akhir Pembahasan Raperda Penanggulangan Bencana. (foto/ryn)

Denpasar, PODIUMNEWS.com - Setelah melalui berbagai pembahasan, akhirnya DPRD Bali menetapkan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Bali pada Hari Senin (26/6/2023) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Bali.

Pada Laporan Akhir Pembahasan Ranperda Inisiatif Dewan tersebut yang dibacakan oleh Koordinator Pembahasan, IGA Diah Werdhi Srikandi Wedastera Putri Suyasa, secara mendetail dalam konteks normatif yuridis, yang mendasari penyusunan Raperda ini adalah ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menentukan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Antara lain meliputi: Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Dan pada Lampiran tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat, ditentukan bahwa salah satu Urusan Pemerintah Daerah Provinsi adalah Penanggulangan Bencana Provinsi.

Demikian juga, ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. “Memberikan dasar kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk menetapkan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dengan selaras pada Pembangunan Daerah,” jelasnya.

Adapun pada aras lokal, pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali, menyebabkan Pemerintah Daerah Bali dapat menentukan arah tujuan Penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sesuai dengan visi daerah yakni “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, Menuju Bali Era Baru.

Visi tersebut diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan daerah Bali yang seimbang, selaras, harmonis dan berkelanjutan dengan tiga dimensi utama yaitu menjaga kesucian alam Bali, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan Krama Bali, serta memelihara dan melestarikan kebudayaan Bali sesuai nilai-nilai kearifan lokal.

“Jadi secara nyata pengalaman sudah mengajarkan pada kita bahwa hidup dalam satu bumi, meniscayakan urusan Penangulangan Bencana adalah urusan kita bersama yang mensyaratkan kepedulian, kerja sama, koordinasi dan sinergi, baik dalam tingkat lokal, nasional, maupun internasional,” tandasnya.

Menurutnya, ada beberapa masalah atau hal-hal yang paling banyak mengemuka dalam pembahasan dan sudah diakomodasikan dalam pengaturan dan penormaan dalam pasal per pasal. Pertama, tentang Jenis-jenis Bencana. Kedua, Masalah Masih Tumpang Tindihnya Koordinasi Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah. Ketiga, Masalah Anggaran dan Dana Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Keempat, Masalah Antisipasi dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada tahap, Tanggap Darurat dan Pasca bencana. Kelima, Masalah Keterlibatan atau Peran Serta Masyarakat, Sosial Inklusi dan Kelompok Rentan. Dan terakhir, Penyelesaian Sengketa dan Sanksi.

“Sebagai bagian akhir dari laporan ini, kami DPRD Provinsi Bali dapat menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dan dilanjutkan dengan proses selanjutnya,” pungkasnya. (adv/ryn)