F-Demokrat DPRD Bali Minta Perda Ditindaklanjuti Eksekusi
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Dengan adanya Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) terus digodok.
Misalnya saja Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Melalui Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin (17/7/2023), Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi di DPRD Bali disampaikan.
Salah satu PU Fraksi yakni dari Partai Demokrat DPRD Bali yang dibacakan I Komang Nova Sewi Putra dijelaskan, urusan tanggungjawab sosial dan lingkungan (TJSL) merupakan komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) Pasal 74 Ayat 1 menentukan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL.
“Tanggungjawab sosial dan lingkungan merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Dan di ayat 3 menentukan bahwa perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut harus dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selain itu, Fraksi Partai Demokrat juga meminta dalam rangka koordinasi usulan penggunaan dana TJSL diselenggarakan berdasarkan asas yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber pada kearifan lokal Sad Kerthi. Oleh karena itu, Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dianggap sudah cukup bagus.
“Berdasarkan alasan-alasan yuridis, Fraksi Partai Demokrat melihat bahwa Raperda TJSL merupakan implementasi dari amanat UU Provinsi Bali dalam rangka menyusun kerangka regulasi untuk mengkoordinasikan kabupaten/kota. Dan mengarahkan dana TJSL perusahaan untuk memperkuat sinergi dalam pencapaian visi misi serta program-program prioritas Pemprov Bali,” tegasnya.
Terakhir, pihaknya berharap agar seluruh perda yang ditetapkan dibarengi dengan tindaklanjut eksekusi. Sehingga, tidak hanya sekedar menjadi peraturan belaka.
“Fraksi Partai Demokrat mengharapkan semua Perda-perda yang telah ditetapkan agar ditindaklanjuti dengan eksekusi pelaksanaannya, agar tidak layu sebelum berkembang seperti Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan Untuk Pelindungan Lingkungan Alam dan Budaya Bali,” pungkasnya. (adv/ryn)