Podiumnews.com / Aktual / Advertorial

DPRD Bali Berikan PU Fraksi pada Dua Raperda

Oleh Editor • 18 Juli 2023 • 18:03:00 WITA

DPRD Bali Berikan PU Fraksi pada Dua Raperda
Dewa Mahyadnya membacakan Pandangan Umum Gabungan Fraksi DPRD Bali pada Rapat Paripurna DPRD Bali, Selasa (18/7/2023) di Denpasar. (foto/ryn)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – DPRD Bali gelar Rapat Paripurna ke-30 dengan agenda Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap dua Ranperda, Selasa (18/7/2023) di Denpasar.

Adapun dua Raperda itu, pertama Ranperda tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dan kedua penyertaan modal daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suyasa bersama Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati. Hadir pula Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dan pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Bali.

Pandangan Umum Gabungan Fraksi DPRD Bali dibacakan oleh Dewa Gede Mahayadnya. Dijelaskan penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali, dan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, menjadi arah Kebijakan Pembangunan Bali sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana.

"Yaitu membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya branding Bali untuk memperkuat perekonomian krama Bali. Hal ini, sesuai yang digariskan pada Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru Tahun 2025 - 2125," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa Gabungan Fraksi DPRD Bali mencermati dan memberikan pandangan. Pertama, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.

"Kami memberikan apresiasi yang tinggi dan mendukung terhadap Hasil Kajian Analisis Investasi pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dari Tim Penasehat Investasi, bahwa penambahan penyertaan modal berupa aset non tunai telah memenuhi prinsip legalitas yang berlaku," ucapnya.

Kedua, Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, Dewan menyepakati sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa paling sedikit 25 persen dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.

Hal ini bertujuan untuk mempercepat kerja operasional PERSERO DAERAH Pusat Kebudayaan Bali perlu penyertaan modal daerah melalui berupa aset tanah dan sarana pendukung hasil penataan kawasan.

“Sementara, enam tanggapan dan pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar yang tergabung dalam pandangan umum ini dan dimohonkan Gubernur Bali memberikan jawaban pada rapat paripurna yang akan diselenggarakan pada Kamis, 20 Juli 2023,” tutupnya. (adv/ryn)