Dewan Umumkan Pemberhentian Gubernur Bali
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Menindaklanjuti jelang berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Bali, DPRD Bali mengirimkan surat pemberhentian kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu diumumkan secara langsung Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama saat Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin (24/7/2023) di Ruang Sidang Utama, Gedung DPRD Bali.
Diketahui, pemberhentian gubernur dan wakil gubernur itu tertuang dalam Surat bernomor; 171.3/23873/DPRD/2023 tertanggal 24 Juli 2023.
Menurut Adi Wiryatama, dasar hukum pemberhentian ini pertama adalah pasal 79 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kedua, pasal 23 huruf e, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Peraturan DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota.
Ketiga, Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) Nomor 159/P, Tahun 2019 tertanggal 4 September 2018 tentang, Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan 2018-2023.
Keempat, Berita Acara Pengangkatan dan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Masa Jabatan 2018-2023 tanggal 5 September 2018.
Atas dasar itulah, pihaknya mengumumkan secara resmi di hadapan para anggota dewan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Bali yang hadir di Rapat Paripurna. "Bahwa masa jabatan Dr Ir Wayan Koster MM dan Prof Dr Ir. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati MSi masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023 akan berakhir pada 5 September 2023," sebutnya saat mengumumkan.
Selanjutnya, DPRD Bali secara resmi akan mengusulkan pemberhentian masa jabatan Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati sebagai Gubernur Bali dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sesuai dengan ketentuan, agar tak terjadi kekosongan jabatan hingga terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif selanjutnya, DPRD Bali telah mengusulkan nama-nama yang untuk menjadi Penjabat Gubernur (Pj).
Pertama, pejabat eslon I dari Bali yakni Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Stafsus Kemendagri Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya, Deputi Bidang sarana dan Prasarana Bappenas Ervan Maksum.
"Kita sudah mengusulkan tiga nama ke Mendagri,” ungkapnya.
Saat ditanya kapan surat keputusan dari Mendagri turun terkait nama Pj yang ditunjuk, mantan Bupati Tabanan ini mengaku tidak mengetahui. Yang jelas, DPRD Bali siap kapan pun melakukan pelantikan terhadap Pj. “Kalau itu (nama Pj) saya tidak tahu, yang pasti sebelum masa jabatan selesai. Intinya kami siap melantik (Pj) kapan saja,” tutupnya. (ryn/sut/adv)