Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Spesialis Bobol ATM Asal Turki Dideportasi

Oleh Editor • 26 September 2023 • 20:42:00 WITA

Spesialis Bobol ATM Asal Turki Dideportasi
WNA asal Turki berinisial AOA saat akan dideportasi dengan dikawal petugas Imigrasi melalui Bandara Ngurah Rai, Senin (25/9/2023). (foto/hes)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Meski sudah bebas dari Lapas Narkotika Bangli, bule Turki berinisial AOA yang terlibat kasus pembobolan mesin ATM dan kepemilikan narkoba belum bisa bernafas lega.

Pria yang dikenal sebagai spesialis pembobol ATM ini diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendeportasian ke negara asalnya, pada Senin (25/9/2023).

Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, AOA masuk ke Indonesia seorang diri pada tahun 2016 silam. Ia kemudian tinggal di Bali. Namun diketahui, AOA terlibat kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik di sebuah mesin ATM di Jalan Suli, Denpasar. Ia kemudian ditangkap polisi atas laporan dari PT Swadharma Sarana Informatika (SSI).

Dari hasil pengecekan ternyata gembok tempat modem yang posisinya di bagian atas mesin ATM hilang. Selain itu, terali yang menghubungkan ke modem terpotong. Pihak kepolisian menduga pelaku merupakan jaringan internasional spesialis bobol ATM.

Dalam kasus yang berbeda terkait kepemilikan narkoba, AOA mengaku membeli ganja dari warga Indonesia yang tidak diketahui namanya sekitar 8 bulan lalu. Barang buktinya 30 gram ganja kering.

Selanjutnya, AOA ditahan di Rumah Tahanan Negara Bangli karena telah melakukan tindak pidana dengan perkara sesuai pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Usai menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara Bangli, AOA diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan penahanan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) sambil menunggu deportasi. Setelah 25 hari ditahan di Rudenim, AOA kemudian dideportasi.

Babay mengatakan sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, AOA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Untuk keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” ungkap Babay, Selasa (26/9/2023) di Mangupura.

Saat dideportasi AOA dikawal 4 petugas Rudenim Denpasar hingga memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Istanbul, Turki. (hes/sut)