Podiumnews.com / Aktual / Kesehatan

Satgas Covid-19 Bali Resmi Dibubarkan

Oleh Editor • 03 Oktober 2023 • 19:26:00 WITA

Satgas Covid-19 Bali Resmi Dibubarkan
Kalaksa BPBD Bali I Made Rentin (tengah) saat memberikan keterangan pers, Selasa (3/10/2023) di Denpasar. (foto/adhi)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Penjabat Gubernur (Penjagub) Bali SM Mahendra Jaya secara resmi membubarkan Satgas Covid-19.

Hal tersebut diungkapakan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Kalaksa BPBD) Provinsi Bali I Made Rentin, pada Selasa (3/10/2023) di Denpasar.

Ia menyebutkan bahwa pembubaran tersebut dilakukan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 840/04-G/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Bali No  274/01-C/HK/2020 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Tim Percepatan Penanganan Dampak dan Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Bali dan Keputusan Gubernur Bali No 441/04-G/HK/2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Bali yang ditetapkan pada  tanggal 13 September 2023.

“Berikut disampaikan Keputusan Gubernur Bali Nomor 840/04-G/HK/2023 menyatakan Pencabutan Keputusan Gubernur terkait Satgas Covid-19, baik yang bertugas untuk penanganan Covid-19 maupun yang bertugas pada penanganan dampak,” kata Rentin.

Rentin menambahkan pencabutan Keputusan Gubernur ini sejalan dengan Peraturan  Presiden Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid 19 serta Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Memasuki masa endemi Covid 19, Rentin mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

“Dengan keputusan pencabutan ini juga diharapkan dapat meningkatkan geliat perekonomian di Bali yang nantinya berimbas pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (adhi/sut)