Kecam Kekerasan Seksual di Kampus
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam tindakan kekerasan seksual terjadi di kampus atau perguruan tinggi.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengatakan seharusnya perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat paling aman bagi perempuan untuk pengembangan potensi dan kemampuan diri.
Sayangnya, saat ini perguruan tinggi justru menjadi tempat dengan jumlah kekerasan seksual tertinggi di lingkungan satuan pendidikan. Menurutnya, bentuk tindakan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan bukanlah hal yang pertama kali terjadi dengan modus beraneka ragam dan berbeda-beda.
"Kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan khususnya di tingkat perguruan tinggi tidak dapat dibiarkan dan kita harus bersama-sama mengambil langkah cepat untuk mencegah agar tidak terulang kembali,” kata Ratna melalui keterangan pers tertulis, Minggu (8/10/2023) di Jakarta.
“Pada dasarnya, kekerasan seksual sekecil apapun itu dan yang menimpa siapapun tidak dapat dibiarkan, terlebih tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) telah diatur dengan sangat jelas dan tegas di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," imbuhnya.
Ia menambahkan, kehadiran UU TPKS merupakan langkah progresif dalam menghadirkan perlindungan yang menyeluruh bagi korban kekerasan seksual. Tidak hanya itu, komitmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan terbebas dari kekerasan seksual pun telah di tuangkan secara nyata ke dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS) di Perguruan Tinggi.
Ratna mengatakan bahwa pengesahan UU TPKS merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia dalam memberikan makna pada pemajuan hak atas pencegahan, perlindungan, penanganan dan pemulihan atas korban, keluarga korban dan saksi tindak pidana kekerasan seksual.
"UU TPKS itu bersifat lex specialist yang dapat memberikan perlindungan komprehensif bagi korban TPKS dari hulu sampai ke hilir karena mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berlaku kepada setiap orang. Terlebih dengan adanya Permendikbudristek PPKS semakin menegaskan bahwa pemerintah sangat serius dalam memberikan perlindungan dari kekerasan seksual," jelasnya.
Merespon maraknya kasus TPKS yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi dan satuan pendidikan lainnya, Ratna mengimbau agar setiap orang baik itu yang mengalami, melihat, mendengar, ataupun mengetahui agar tidak ragu untuk dapat melaporkan kasus tersebut kepada pihak-pihak terkait seperti Aparat Penegak Hukum (APH), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di daerah setempat untuk mendapatkan penanganan dan layanan bantuan yang sesuai dengan kebutuhannya, baik itu pendampingan psikologis pendampingan hukum, dan layanan lainnya.
"Kami juga berharap kiranya seluruh pihak dapat melakukan berbagai upaya sinergi dan kolaborasi, agar kasus TPKS di lingkungan perguruan tinggi dan satuan pendidikan lainnya tidak terulang kembali.”
“Diharapkan juga agar Dinas pengampu urusan perempuan dan anak yang ada di provinsi dan kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk melakukan upaya pencegahan dan mendorong perguruan tinggi agar dapat memfasilitasi penyediaan layanan pengaduan di kampus, sosialisasi, kampanye dan literasi lainnya terkait UU TPKS bagi kalangan mahasiswa, dosen, dan civitas akademika lainnya," tutupnya. (riki/sut)