Polda Bali Limpahkan Perkara Bugbug
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Bali telah melimpahkan perkara kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug kepada Kejaksaan Negeri (kejari) Karangasem, pada Rabu (1/11/2023).
Hal ini dikatakan Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (2/11/2023) di Denpasar.
Kombes Jansen mengatakan pelimpahan itu dipimpin Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/470/VIII/2023, tanggal 30 Agustus 2023, tentang kejadian pengerusakan oleh warga di Villa Detiga Neano Resort Bugbug Karangasem.
Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dihadiri oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (kejati) Bali dan Kejari Karangasem, berlangsung di ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Bali.
“Enam belas orang tersangka dan barang bukti kasus pengerusakan Villa Detiga Neano Resort Bugbug sudah diserahkan semuanya kepada Kejaksaan Negeri Karangasem,” sebutnya.
Adapun 16 orang tersangka dengan inisial sebagai berikut: Ni MS, Ni WS, Ni KPS, WW, GAHA, KS, KHS, Ni WP, Ni WT, GA, NKA, WW, WM, KA, PS, dan WM.
"Dengan adanya pelimpahan ini, sebagai apresiasi kami dalam dalam penanganan peristiwa hukum yang terjadi di Bugbug beberapa waktu yang lalu, agar masyarakat selanjutnya dapat mempercayakan proses ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini kejaksaan untuk segera mendapatkan kepastian hukum," kata Kombes Jansen. (hes/sut)