BNNP Bali Ciduk Pengedar Narkoba di Kuta
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Seorang pengedar narkoba di kampung turis, Kuta berinisial DA dibekuk petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Jumat (3/11/2023).
Dari tangannya diamankan 180 butir ekstasi dan sabu seberat 13 gram bruto siap edar.
Menurut AA Darma W dari Bidang Pemberantasan BNNP Bali, tersangka DA merupakan pengedar narkoba jaringan Lowokwaru, Malang-Kuta. Pengungkapan ini hasil tindaklanjut berdasarkan analisa intelijen BNNP Bali. Terkait adanya informasi peredaran narkoba di kawasan Kuta.
"Dari informasi masyarakat menyebutkan adanya peredaran gelap narkotika di daerah Kuta yang dikenal sebagai daerah pariwisata," kata Darma, Minggu (5/11/2023) di Denpasar.
Atas informasi itu, personel BNNP Bali bekerja sama dengan BNNK Badung melakukan pengejaran dan penangkapan. Tersangka DA ditangkap di seputaran Kuta dengan barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 180 butir dan sabu seberat 13 gram bruto.
"Barang bukti yang kami amankan ada 180 butir ekstasi dan sisanya 13 gram sabu siap edar," ungkapnya didampingi Koordinator Kehumasan BNNP Bali Made Dwi Saputra.
Setelah ditangkap, pria asal Malang itu diamankan ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, tersangka DA mengaku dia bertugas memecah-mecah narkoba hingga jadi paketan kecil dan selanjutnya di tempel sesuai arahan dari bandar di Malang.
"Kami masih mendalami jaringan tersangka DA untuk mengungkap pelaku lain," bebernya. (hes/sut)