Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Turis Tiongkok Dideportasi dari Bali

Oleh Editor • 12 November 2023 • 18:06:00 WITA

Turis Tiongkok Dideportasi dari Bali
Turis Tiongkok berinisial YZ dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Jumat (10/11/2023) malam. (foto/hes)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Salah gunakan izin tinggal untuk bekerja di Bali, turis asal Tiongkok berinisial YZ (30) dideportasi oleh Imigrasi ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Jumat (10/11/2023) malam.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, YZ diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan tim Inteldakim, YZ terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa bekerja pada sebuah perusahaan di Bali.

"Padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan," kata Suhendra, Minggu (12/11/2023) di Mangupura.

Dari pemeriksaan, YZ mengaku sudah dua kali ke Indonesia yakni tahun 2018, dan terakhir pada 23 Agustus 2023 melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan Indeks B211.

Suhendra melanjutkan, YZ bekerja mencari wisatawan di Tiongkok kemudian saat di Indonesia YZ menyiapkan kendaraan dengan cara menyewa kendaraan di salah satu perusahaan transportasi.

Suhendra menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, YZ patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya dengan bekerja sedangkan yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh YZ kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya kami usulkan masuk daftar tangkal,” terang Suhendra.

Suhendra menambahkan YZ telah dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Xiamen Air (Denpasar-Xiamen) yang kemudian dilanjutkan dengan maskapai China Express Airlines (Xiamen-Wuhu). (hes/sut)