Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Razia Balap Liar, Polisi Sita 120 Motor

Oleh Editor • 13 November 2023 • 18:58:00 WITA

Razia Balap Liar, Polisi Sita 120 Motor
Sepeda motor yang disita polisi karena terjaring razia balap liar, Minggu (12/11/2023) di Denpasar. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Sebanyak 120 sepeda motor disita polisi karena terjaring razia balap liar di Jalan Raya Serangan, Denpasar, Minggu (12/11/2023).

Razia ini digelar tim gabungan dari Polsek Denpasar Selatan, Satlantas Polresta Denpasar, Ditlantas Polda Bali, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Satpol PP, Linmas dan pecalang.

Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Ketut Tomiyasa mengungkapkan, ratusan sepeda motor yang dikenakan tilang itu diangkut ke Mapolresta Denpasar.

“Nantinya, jika ditemukan ada pelanggaran hukum motor tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kompol Tomiyasa, Senin (13/11/2023) di Denpasar.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa razia ini digelar guna menyikapi viralnya aksi speeding yang menimbulkan banyak korban. Aksi speeding itu masih dalam penyelidikan.

"Kami dapat informasi ada satu orang yang meninggal dunia di Jalan Serangan akibat speeding. Namun masih kami selidiki," ungkapnya.

Kompol Tomiyasa kembali menegaskan, razia ini dilakukan sebagai upaya Polri melindungi keselamatan generasi muda agar tidak menjadi korban kecelakaan lalu-lintas.

"Hasilnya 120 sepeda motor kami tilang dan langsung diamankan. Ratusan kendaraan ini ada yang tidak memiliki surat-surat, knalpot brong, dan ada yang tidak pasang pelat," bebernya. (hes/sut)