Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Cegah Speeding, Polisi Bakal Gelar Razia

Oleh Editor • 14 November 2023 • 18:34:00 WITA

Cegah Speeding, Polisi Bakal Gelar Razia
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Rentannya aksi balapan liar dan tren speeding yang dilakukan anak muda akan diantisipasi jajaran kepolisian. Polresta Denpasar berjanji akan melakukan razia besar-besaran untuk menindak tegas aksi kebut-kebutan di jalan raya.

Hal itu dikatakan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat ditemui di Polsek Denpasar Barat, pada Selasa (14/11/2023).

Ia mengatakan pihaknya akan menggelar patroli dini hari guna memantau kawasan rawan trek-trekan seperti di Jalan Sunset Road, Kuta dan Serangan, serta Denpasar Selatan.

Diharapkanya, dengan gelar patroli setiap hari ini dapat meminimalisir peluang anak-anak muda melakukan speeding atau balapan liar.

"Pengawasan akan dilakukan setiap malam, kendaraan akan ditempatkan di sana," ujarnya.

Perwira melati tiga di pundak ini menjelaskan, lokasi yang menjadi atensi pengawasan adalah Kuta Selatan. Di kawasan ini, pihaknya akan memberi papan peringatan bagi pengendara agar tidak kebut-kebutan. Sebab, balapan liar sangatlah membahayakan nyawa diri sendiri maupun orang lain.

"Akhir pekan nanti, kami bersama aparat gabungan akan melaksanakan razia besar-besaran yang disertai penindakan," tegas mantan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah ini.

Kombes Bambang mengatakan razia ini akan terus dilaksanakan ke depanya. Hal ini untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kecelakaan.

"Terlebih sekarang di musim hujan, kalau ada yang berkendara di atas kecepatan tinggi sangat membahayakan nyawa," ujarnya.

Sebelumnya, tim gabungan Kepolisian, Dishub, Linmas hingga Pecalang melakukan razia di pintu masuk Pulau Serangan yang kerap dijadikan arena trek-trekan. Hasilnya, sebanyak 120 kendaraan damankan. Kendaraan itu kebanyakan ditunggangi anak muda dan tidak dilengkapi surat-surat.

Dalam proses hukumnya, ratusan kendaraan itu dikenakan tilang. Sedangkan yang tidak ada surat kendaraan, tetap diamankan sampai bisa membuktikan kepemilikannya. (hes/sut)