Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Hampir Setahun, Ratusan WNA Diusir dari Bali

Oleh Editor • 16 November 2023 • 20:58:00 WITA

Hampir Setahun, Ratusan WNA Diusir dari Bali
Ilustrasi Kantor Kanwil Kemenkumham Bali. (kemenkumham)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com –  Hampir setahun ini Imigrasi Bali telah menetapkan 289 warga negara asing (WNA) dikenakan sanksi deportasi dari Bali. Mereka yang diusir itu berasal dari 55 negara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Romi Yudianto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/11/2023) di Denpasar.

Romi menyebutkan bahwa ratusan WNA yang dideportasi pihak Imigrasi Bali itu dilakukan dari awal Januari sampai dengan 13 November 2023.  

“Mereka yang sudah dideportasi itu dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,” ujarnya.

Menurut Romi, jumlah itu lebih tinggi dibandingkan pada 2022 mencapai 188 WNA yang diusir dari Bali.

Dari data 289 WNA itu, sebanyak 66 orang masih ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). Sementara  223 orang telah dipulangkan ke negara masing-masing.

Ada pun asal WNA itu yang paling banyak dideportasi dari Rusia sebanyak 73 orang, Amerika Serikat 21 orang, Australia dan Inggris masing-masing 17 orang, Nigeria 10 orang dan China 13 orang.

“WNA yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal, tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” terangnya. (hes/sut)