Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polri Tegaskan Dukung Kebebasan Pers

Oleh Editor • 17 November 2023 • 18:12:00 WITA

Polri Tegaskan Dukung Kebebasan Pers
Acara kerjasama Polri dengan Dewan Pers terkait sosialisasi perlindungna kemerdekaan pers, Kamis (16/11/2023) di Kuta. (foto/hes)

KUTA, PODIUMNEWS.com – Polri kembali menegaskan bahwa sepenuhnya mendukung kebebasan pers termasuk pada tahun politik 2024 ini.

Untuk itu, Polri bersama Dewan Pers bekerja sama dalam rangka sosialisai perlindungan kemerdekaan pers, Kamis (16/11/2023) di Kuta.

Acara ini dihadiri Sahlijement Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, Karo Wassidik Bareskrim Brigjen Pol Iwan Kurniawan, Irwasda Polda Bali Kombes Pol Arief Prapto Santoso dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Dalam sambutannya Irwasda Polda Bali Kombes Arief Prapto mengungkapkan bahwa kerjasama antara Polri dan Dewan Pers telah terjalin dengan baik.

Kerjasasama itu, lanjut dia, diawali dengan penandatangan MoU antara Kapolri dan Dewan Pers tentang perlindungan hukum terhadap kebebasan pers yang diatur sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pers.

“Maka dengan ditingkatkannya sosialisasi ini setiap tahunnya diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan penegak hukum dan masyarakat tentang kebebasan pers dan menyampaikan pendapat di muka umum," jelasnya.

Namun selain itu, menurutnya kerja sama antara Polri dan Dewan Pers juga perlu untuk meningkatkan literasi masyarakat dalam mencerna isi pemberitaan media. “Karena literasi media itu penting untuk dimiliki menuju tahun politik mendatang,” ujarnya.

Sebelumnya, Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan bahwa antara Polri dan Dewan Pers saling membutuhkan terkait bagaimana penyampaian informasi yang baik secara digital maupun konvensional. Hal ini untuk meminimalisir adanya pelanggaran tindakan hukum.

"Dalam undang-undang jelas diatur bahwa kebebasan berpendapat di muka umum dilindungi oleh hukum perundang-undangan di Indonesia dengan tetap memperhatikan batasan agar setiap tindakan penyampaian pendapat maupun penyebaran informasi sesuai dengan kaidah hukum yang tidak mencederai nilai nilai hukum dan sesuai dengan fakta secara actual," jelasnya.

Acara ini diakhiri dengan penyerahan pelakat dari Dewan Pers kepada Polda Bali sebagai cindramata sekaligus sebagai tanda kerjasama antara Polri dan Dewan Pers. (hes/sut)