BOGOR, PODIUMNEWS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut terdapat lima provinsi di Indonesia yang terbanyak atau paling masif melakukan pencegahan terhadap kerawanan pemilu. Adapun kelima provinsi itu adalah Sulawesi Tengah, Lampung, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Jawa Timur. Hal itu terungkap pada Rapat Kerja Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Bogor, Sabtu (18/11/2023). Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menilai provinsi lain di Indonesia tergolong kurang masif dalam kerja pencegahan kerawanan pemilu. "Sulawesi Tengah, Lampung, Bali, NTB, Jawa Timur ini adalah lima provinsi paling bayak melakukan pencegahan," sebut dia. Untuk itu, dia mendorong Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia lebih memasifkan kerja pencegahan. Pasalnya kata dia, hingga saat ini Bawaslu telah mengidentifikasi sebanyak 1.952 kerawanan. Dari identifikasi tersebut, Lolly mengatakan telah dilakukan pencegahan baik berupa nota dinas, surat imbauan, perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak, dan lain sebagainya. "Jumlah tersebut, masih sedikit, karena kalau dilihat dari tahapan, sesungguhnya harus bisa melakukan pencegahan lebih masif lagi," katanya. Lolly mengingatkan masa kampanye yang merupakan masa yang seluruh dimensinya rawan tinggi berdasarkan indeks kerawanan pemilu (IKP). Pertama dimensi konteks sosial politik, kedua dimensi penyelenggaraan pemilu. "Untuk semua jajaran Bawaslu, baik dari sisi kelembagaan maupun perseorangan harus mengencangkan cara kerjanya," tegas perempuan asal Jawa Barat itu. Dimensi ketiga yaitu kontektasi. Dia mengingatkan kacamata yang harus digunakan Bawaslu yaitu rawan tinggi, potensi bahaya dan benturannya sangat tinggi. "Yang harus dilakukan Bawaslu, tegak lurus terhadap peraturan, tegak lurus terhadap regulasi, cara pandang kita melihat seluruh pasangan calon taat pada regulasi," tegasnya Kelima, yang juga dimensi rawan tinggi yakni partisipasi. "Maka lakukan pencegahan sebanayak-banyaknya, jika melihat potensi kegaduhan keluarkan surat pencegahan," tutupnya. (riki/sut)
Baca juga:
Putusan PN Jakpus Tak Bisa jadi Dasar Penundaan Pemilu