Indeks Kemerdekaan Pers Naik Disertai Peringatan
YOGYAKARTA, PODIUMNEWS.com - Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026 diwarnai laporan peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers 2025 yang dirilis Litbang Kompas. Skor indeks tercatat naik 0,8 persen menjadi 69,44 dan menempatkan pers Indonesia dalam kategori bebas.
Guru Besar Jurnalisme Universitas Gadjah Mada (UGM) Ana Nadhya Abrar menilai capaian tersebut cukup melegakan, namun tidak boleh membuat jurnalis dan perusahaan pers berpuas diri. Ia menekankan pentingnya langkah strategis untuk menjaga tren positif tersebut.
“Yang terpenting segera menyusun road map memperjuangkan kebebasan pers,” kata Ana Nadhya Abrar, Selasa (10/2/2026) di Yogyakarta.
Menurut Abrar, indeks kemerdekaan pers terdiri atas tiga kategori, yaitu tidak bebas dengan skor 0 sampai 30, cukup bebas 31 sampai 60, dan bebas 61 sampai 100. Meski Indonesia masuk kategori bebas, ia menilai posisinya masih dekat dengan batas cukup bebas.
“Skor ini memang masuk kategori bebas, tetapi lebih dekat ke cukup bebas. Karena itu kita tidak boleh lengah,” ujarnya.
Abrar menilai masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga kebebasan pers. Publik perlu mendukung wartawan agar dapat bekerja secara aman dan independen, termasuk melalui solidaritas sosial dan pemanfaatan media untuk membangun kesadaran.
“Media pers bekerja untuk kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya melayani kebenaran untuk kebaikan publik,” katanya.
Ia menjelaskan dalam praktiknya media sering berhadapan dengan pemerintah, kelompok kepentingan, pengusaha, hingga kelompok radikal yang berpotensi menekan kebebasan pers dan melanggar hak asasi manusia. Karena itu, perjuangan kebebasan pers menurutnya harus berjalan seiring dengan perlindungan HAM.
Abrar juga menyoroti sikap pemerintah yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi prinsip kebebasan pers. Ia mencontohkan respons pemerintah terhadap laporan utama majalah Tempo edisi 2 sampai 8 Februari 2026 terkait penggunaan pesawat saat kunjungan luar negeri Presiden.
“Tindakan seperti itu bisa dianggap menempuh jalur politik dan tidak menghargai prosedur yang sudah digariskan Undang-Undang Pers,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah dapat menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam menghargai prosedur jurnalistik dan memperkuat iklim pers yang bebas serta bertanggung jawab di Indonesia.
(riki/sukadana)