Search

Home / Aktual / Ekonomi

UMK Buleleng Naik 0,93 Persen

Editor   |    23 November 2023    |   20:04:00 WITA

UMK Buleleng Naik 0,93 Persen
Rapat Dewan Pengupahan, Kamis, (23/11/2023) di Singaraja. (foto/suteja)

SINGARAJA, PODIUMENEWS.com –  Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng meningkat dari sebelumnya Rp 2.716.206,49 menjadi Rp 2.741.548,70 atau naik sebesar 0,93 persen.

Kenaikan upah karyawan itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng Komang Sumertajaya saat Rapat Dewan Pengupahan, Kamis, (23/11/2023) di Singaraja.

Sumertajaya menjelaskan bahwa penetapan itu setelah melakukan pengkajian terhadap indikator penetapan UMK. Mulai dari pertimbangan nilai inflasi sebesar 2.40 persen, dan laju pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 3.11 persen.

Kenaikan upah ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023 tanggal 17 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Bali Tahun 2024 dan berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

“Kenaikan UMK ini sesuai arahan hasil rapat di Provinsi (Pemprov Bali) serta melalui data statistik dari BPS dengan melakukan survei dari tingkat daerah sampai nasional yang dihitung rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja di Kabupaten Buleleng,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, kenaikan UMK akan berlaku pada bulan Januari 2024 terhadap perusahan yang sedang dan besar.

"Kita nanti akan cek apakah dia sudah menggunakan UMK atau belum," ujarnya.

Sumertajaya mengatakan pihaknya sendiri tidak memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak menggunakan UMK melainkan akan dibina dan mendorong supaya menyesuaikan terhadap perkembangan perusahaan.

Untuk diketahui, Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng dihadiri unsur APINDO, SPSI, akademis, dan SKPD terkait di Pemkab Buleleng. (suteja)


Baca juga: Indonesia Menjadi Mesin Ekonomi Utama di Asia Tenggara