Search

Home / Aktual / Hukum

Ini Tanggapan Polda Bali Soal Laporan AWK

Editor   |    02 Februari 2024    |   18:59:00 WITA

Ini Tanggapan Polda Bali Soal Laporan AWK
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (dok/podiumnews)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Menyusul pemberhentian secara tetap I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau Senator AWK oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, pada Jumat (2/22024), menjadi perbincangan hangat masyarkat Bali.

Sebagaimana diketahui, pemberhentian peraih suara tertinggi kurisi anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Bali pada Pemilu 2019 tersebut buntut laporan pengaduan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait ucapan AWK yang diduga menimbulkan kegaduhan bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan).

Lantas bagaimana dengan laporan masyarakat terhadap terlapor AWK yang saat ini masih dalam proses penyelidikan Direktorat Reskrimsus Polda Bali? Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan setiap laporan masyarakat akan disikapi termasuk pelaporan terhadap terlapor AWK.

Kombos Jansen menjelaskan, dalam kasus ini, AWK juga membuat laporan terkait kasus yang menimpanya. Laporan AWK tersebut juga harus direspon oleh pihak kepolisian secara profesional.

"Tugas polisi apabila menerima laporan akan menyelidikinya, memeriksa saksi-saksi dan sebagainya," kata mantan Kapolresta Denpasar ini, Jumat (2/2/2024) di Denpasar.

Ia pun menjelaskan bahwa untuk laporan di Polda Bali terhadap terlapor AWK baru satu. "Baru satu laporan," terangnya.

Ditanya tentang laporan di Mabes Polri yang dilimpahkan ke Polda Bali, Kombes Jansen mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Jadi, katanya, pada intinya Polri tugasnya adalah menjaga stabilitas keamanan. Dan, yang kedua kalau ada pelaporan-pelaporan akan didalami oleh polisi.

"Siapa pun dia? Kembali lagi tujuan utamanya adalah keamanan dan Bali tetap kondusif," tegasnya.

Mantan Wakapolres Badung ini kembali mengatakan bahwa saat ini Polda sudah memanggil beberapa saksi terkait laporan atas terlapor AWK. Yakni dari pihak pelapor sudah memeriksa tiga orang saksi terkait melihat postingan pada akun AWK.

Kemudian, dari saksi Angkasa Pura ada dua orang saksi yang hadir saat pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Saksi lainnya, dari Bea Cukai dua orang saksi, dan terakhir dari MUI ada satu orang saksi yang menjelaskan adanya kalimat yang menyinggung umat Islam.

Kombes Jansen mengatakan pihak penyidik rencana berikutnya minggu ini akan memeriksa dua orang saksi dari Bea Cukai yakni Nia dan Pangeran yang menjadi alasan diadakanya RDP.

Selanjutnya akan memeriksa saksi dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Provinsi Bali, terkait dampak yg ditimbulkan oleh postingan AWK terhadap kerukunan umat beragama. "Laporan masih didalami, termasuk melakukan pemeriksaan saksi ahli," tegasnya.

Terlapor AWK menjadi perbincangan hangat karena ucapan yang meminta frontliner Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai adalah gadis Bali yang tidak menutupi rambutnya dengan penutup-penutup tidak jelas.

"Saya mau gadis Bali yang kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih penutup-penutup yang gak jelas. This is not Middle East (ini bukan timur tengah). Enak aja di Bali. Pakai bunga kek, pakai apa kek, pakai bije (beras sembahyang) di sini," ucap AWK bernada tinggi.

Buntut dari ucapannya itu tetap saja mengundang rasa tersinggung dari umat muslim. Hingga akhirnya AWK dilaporkan ke Polda Bali oleh pria bernama M Zulfikar Ramly.

Laporan itu perihal menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau penodaan terhadap suatu agama.

Selain itu, ratusan umat muslim yang merasa tersinggung dengan ucapan AWK juga berdemo ke Kantor DPD RI Provinsi Bali di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar pada Kamis 4 Januari 2024, sekitar pukul 10.30 Wita. Mereka tidak bisa ditemui AWK, karena tidak ada di kantor. (hes/sut)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi