Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Cris Sridana Kembalikan Kerugian Negara Rp 4,8 M

Oleh Editor • 21 Maret 2024 • 19:59:00 WITA

Cris Sridana Kembalikan Kerugian Negara Rp 4,8 M
Kepala Kejari Denpasar Agus Setiadi menunjukan pengembalian kerugian negara atas kasus parkir bandara Ngurah Rai dengan terpidana Cris Sridana, Kamis (21/3/2024) di Denpasar. (foto/fatur)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari ) Denpasar, melaksanakan pemulihan Kerugian Negara, dengan pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupi atas nama terpidana Chris Sridana bertempat di Kejari Denpasar, Kamis (21/3/24).

Sebagaiman diketahui Chris Sridana dihukum 15 tahun penjara atas kasus korupsi parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Chris sendiri sebelumnya merupakan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali (PSB), perusahaan yang mengelola parkir di Bandara Ngurah Rai 2008-2010.

Pembayaran kerugian tersebut bersumber dari denda serta penyitaan aset milik Chris Sridana sesuai dengan putusan Peninjauan Kembali Nomor 159.PK/Pid Sus/2021 tanggal Berdasarkan putusan 19 Juli 2021.

Kepala Kejari Denpasar Agus Setiadi menjelaskan terpidana Chris Sridana mengembalikan kerugian uang negara hari ini sebesar Rp 4,8 Miliar

"Pada hari ini kembali dilakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 4,8 Miliar dari hasil lelang barang rampasan berupa satu kapling tanah dengan luas 625 m² dengan SHM Nomor 924 atas nama Chris Sridana," ujar Agus.

Agus menambahkan uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal ini salah satu wujud tugas dan fungsi lembaga kejaksaan.

“Di samping melaksanakan fungsi penindakan (represif) juga tetap mengutamaka menyelamatan kerugian keuangan negara sebagai upaya pemulihan keuangan negara," pungkas Agus. (fatur/suteja)