Podiumnews.com / Aktual / Hukum

IRT Raup Rp 1,2 M Aksi Tipu Jual Minyak Goreng

Oleh Editor • 12 Mei 2024 • 19:25:00 WITA

IRT Raup Rp 1,2 M Aksi Tipu Jual Minyak Goreng
Ilustrasi ditangkap polisi. (pixabay)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Satuan Reskrim Polres Badung meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Septyani Surya Widjayanti terlibat kasus penipuan yang dijerat dengan Pasal 378 KUHP.

Tersangka berusia 33 tahun itu melakukan penipuan dengan modus penjualan minyak goreng hingga sukses meraup keuntungan Rp 1,2 miliar. Para korban terdiri dari pengusaha minyak, rekanan hingga tetangga.

Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda PCX wama putih DK 5471 FDD dan satu buah mobil seharga ratusan juta hasil dari penipuan.

Menurut Kasatreskrim Polres Badung AKP Wayan Gusti Jaya Widura, kasus penipuan ini dilaporkan oleh empat korbannya pada awal April 2024 lalu. Para korban mengaku merasa ditipu oleh pelaku terkait jual beli minyak goreng.

Dijelaskan AKP Jaya Widura, tersangja menggunakan modus operandi menjual minyak goreng di bawah harga pasar. Di mana, harga minyak di pasaran dijual Rp168 ribu per dusnya, namun tersangka menjual dengan harga Rp 155 ribu per dus.

"Jadi, awalnya tersangja menjual minyak dengan partai kecil, namun pada saat korban membeli dengan jumlah banyak dengan transaksi yang cukup besar tersangka kabur membawa uang tersebut," bebernya saat rilis pengungkapan Operasi Sikat Agung 2024 di Mapolres Badung, pada Sabtu (11/5/2024).

AKP Jaya Widura kembali mengungkapkan, dari 4 laporan polisi yang ditangani oleh penyidik, jumlah korban sebanyak 6 orang. Masing-masing korban mengalami kerugian Rp 30 juta, Rp 41 juta, Rp 340 juta, hingga Rp 900 juta lebih.

Aksi pelaku dilakukan sejak awal tahun 20024 dan dilaporkan awal April 2024. Para korban terdiri dari pengusaha, tetangga dan rekan tersangka.

"Modus penipuan ini sudah berlangsung sejak awal Januari 2024 dan dilaporkan awal April 2024. Total kerugian korban mencapai Rp 1,2 miliar," sebutnya.

Setelah menerima laporan para korbannya, pihak kepolisian menangkap tersangka Septyani Surya Widjayanti di rumahnya di Perum Dewata Permai Blok C2 No. 9, Lingkungan Puseh Pengalasan, Kelurahan Sading, Kecamatan Mengwi, Badung.

Dibeberkanya, dari hasil penipuan tersebut oleh tersangka digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor dan mobil seharga ratusan juta rupiah. 

"Motor dan mobil hasil kejahatan sudah kami amankan sebagai barang bukti. Pelaku sudah ditahan dan proses hukumnya masih berjalan," tandasnya. (hes/suteja)