Search

Home / Aktual / Politik

Koster-De Gadjah Singgung Soal Peluang Koalisi

Editor   |    04 Juli 2024    |   20:23:00 WITA

Koster-De Gadjah Singgung Soal Peluang Koalisi
Wayan Koster dan De Gadjah saat bertemu di Rumah Makan Kawasan Renon, Denpasar, Kamis (4/7/2024). (dok pribadi)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Dua tokoh pucuk pimpinan partai politik (parpol) besar di Bali yakni I Wayan Koster dan Made Muliawan Arya alias De Gadjah bertemu di Rumah Makan Kawasan Renon, Denpasar, Kamis (4/7/2024).

Wayan Koster yang notabena Ketua DPD PDIP Bali ini merupakan petahana calon gubernur (Cagub) pada Pilgub Bali 2024. Sedangkan De Gadjah yang menjabat Ketua DPD Gerindra Bali mulai digadang-gadang sebagai calon wakil gubernur (Cawagub) Bali.

Pertemuan kedua elit politik di Bali ini sempat pula menyinggung soal peluang koalisi pada hajatan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung dalam waktu dekat ini.  

Wayan Koster yang dikofirmasi membenarkan soal adanya pertemuan tersebut. Ia mengatakan pertemuan itu untuk menyamakan persepsi terkait Pilkada Serentak yang baru pertama kali digelar.

"Pilkada Serentak 2024 yang baru pertama kali dilaksanakan harapnya agar berjalan dengan lancar, nyaman, aman, damai dan sukses itu harapan kami," ujarnya.

Disinggung soal peluang koalisi pada Pilkada Serentak nanti? Koster tak menampik soal adanya pembahasan peluang koalis antara PDIP dan Gerindra.

Namun ia mengaku jika mereka telah sepakat untuk menyerahkan hal itu kepada proses dan mekanisme di internal parpol masing-masing.

"Prinsipnya saling menghormati, sampai saat ini masih menunggu kebijakan dan keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai. Semoga yang memperoleh rekomendasi adalah yang terbaik untuk Bali," tegas Koster.

Koster lalu mengatakan, bila dirinya dan De Gadjah sepakat agar jajaran partai di bawah supaya bersabar menunggu keputusan dari induk partai masing-masing di Jakarta.

"Sambil terus melakukan komunikasi politik, menjaga kebersamaan, persatuan dan kesatuan agar Bali tetap harmonis dan indah," ucapnya. (adhy/suteja)


Baca juga: Putusan PN Jakpus Tak Bisa jadi Dasar Penundaan Pemilu