Search

Home / Aktual / Politik

Komisioner KPU di Bali Nihil Langgar Etika

Editor   |    05 Juli 2024    |   18:04:00 WITA

Komisioner KPU di Bali Nihil Langgar Etika
Anggota DKPP, Dewa Wiarsa Kade Raka Sandi. (dkpp)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengungkapkan bahwa hingga saat ini nihil aduan pelanggaran terkait etika terhadap komisioner KPU di Bali.

Sebagaiman diketahui, saat ini KPU tengah menjadi sorotan usai Hasyim Asy’ari dipecat sebagai Ketua KPU RI oleh DKPP, karena terbukti melakukan pelanggaran etika, pada Rabu (3/7/2024) di Jakarta.      

"Sampai saat ini belum ada pengaduan yang masuk terkait penyelenggara pemilu (komisioner KPU, red) di Bali, berbeda halnya dibandingkan dengan daerah yang lain," kata Raka Sandi, Jumat (5/7/2024) di Denpasar.

Menurut Raka Sandi, prestasi para penyelenggara pemilu di Bali tersebut tentu harus diapresiasi dengan cara terus mengawal kesuksesan yang telah diraih di Pemilu 2024 agar kembali terulang pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Jika berhasil sampai keseluruhan tahapan Pilkada 2024, ini tentu hal yang luar biasa," ujarnya.

Mantan Ketua KPU Bali tersebut mengatakan, jumlah pengaduan yang saat ini sedang dalam proses di bagian Pengaduan DKPP ada 160-an.

 "Setiap aduan yang masuk, itu kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi materiil," jelasnya.

Ia menyebutkan, sebagian besar aduan yang masuk menyangkut soal tahapan Pemilu 2024, tetapi juga ada masalah non-tahapan yang trennya meningkat dibandingkan pemilu sebelumnya.

Aduan non-tahapan diantaranya menyangkut pribadi penyelenggara yang diduga melanggar etika di masyarakat, adanya hubungan personal atau pribadi yang tidak sah, hingga adanya tindakan yang secara pribadi dilakukan penyelenggara pemilu dan dianggap merugikan peserta pemilu.

Sedangkan aduan terkait dengan tahapan Pemilu 2024 yang masuk ke DKPP diantaranya dalam tiga bulan terakhir soal pemungutan suara, penghitungan suara, pemungutan suara ulang dan juga persoalan rekapitulasi suara.

"Kami dalam waktu dekat akan melaksanakan persidangan di berbagai daerah," ucapnya.

 Sementara itu, menyangkut tahapan Pilkada 2024, aduan yang masuk terbatas pembentukan badan ad hoc dan pihaknya berharap hingga akhir tahapan pilkada nanti aduan yang masuk tidak terlalu banyak,

"Meskipun kemarin (saat Pemilu 2024) tidak ada aduan, kita tidak bisa berhenti sampai di situ. Maka upaya pencegahan dan koordinasi harus dilakukan. Meskipun tidak ada aduan, jangan menganggap tidak ada masalah," tandasnya,

Menurut Raka Sandi, praktek kepemiluan yang sudah berjalan baik di Bali agar terus dijaga, sedangkan hal-hal tertentu yang masih perlu ditingkatkan agar ditingkatkan. (adhy/suteja)

 

 

 


Baca juga: Putusan PN Jakpus Tak Bisa jadi Dasar Penundaan Pemilu