Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Membunuh Akibat Mabuk, Dua Tersangka Digelandang Polisi

Oleh Podiumnews • 28 Agustus 2019 • 22:47:04 WITA

Membunuh Akibat Mabuk, Dua Tersangka Digelandang Polisi
Dua tersangka kasus pembunuhan I Kadek RA (23) yaitu I Dewa EAM (15) dan I Putu BWS di gelandang Satreskrim Polres Badung, Rabu (28/8).(Foto: Istimewa)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Menurut keterangan Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta, kedua tersangka kasus pembunuhan I Kadek RA (23) yaitu I Dewa EAM (15) dan I Putu BWS sering dugem di tempat mula kejadian perkara. Malam itu, Minggu (25/8) sekitar pukul 02.30 dinihari, keduanya dalam kondisi mabuk membunuh korban usai cekcok mulut di Kafe Madu, Jalan Raya Angantaka, Desa Angantaka, Abiansemal, Badung.

Akibat perbuatan dua pelajar SMA di Denpasar itu, penyidik Satreskrim Polres Badung menjeratnya dengan tiga pasal, yakni Pasal 340, 338 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

“Ancaman paling lama seumur hidup. Namun karena pelaku anak-anak tidak disangkakan hukuman mati,” terang AKBP Yudith didampingi Kasatreskrim AKP Laorens Rajamangapul Haselo, saat rilis kasus tewasnya I Kadek Roy Adinanta di Mapolres Badung, Rabu (28/8).

Kapolres mengatakan untuk proses penyidikan sesuai Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, kedua tersangka akan didampingi Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Badung. “Ada 7 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini,” katanya.

Perwira melati dua dipundak itu mengakui, salah satu tersangka memang memiliki masalah dan pernah ditahan selama 2 hari di Mapolsek Abiansemal Badung terkait kasus penganiayaan. Penyidik juga memeriksa orang tua tersangka untuk mengetahui seperti apa keseharian anak-anaknya tersebut.

“Satu sempat ditahan, itu juga salah satu factor, makanya orang tua pelaku kita periksa sebagai saksi. Hari ini kedua pelaku dilakukan tes psikologi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka memang sering dugem di kafe. Sementara kejadian di Kafe Madu Jalan Raya Angantaka Desa Angantaka Abiansemal Badung, Minggu (25/8) sekitar pukul 02.30 dinihari, kedua tersangka datang kesana untuk minum-minum. Sehingga terjadi insiden saling senggol karena pengaruh minuman keras jenis bir.

“Kedua tersangka sering dugem di kafe. Awal kejadian itu salah paham saja, saling senggol. Kedua kelompok pemuda itu tidak saling kenal,” tuturnya.

Dua kelompok pemuda ini sempat cekcok dan dilerai satpam kafe. Perkelahian berlanjut di luar kafe, dan kemudian bubar. Saat kedua tersangka I Dewa EAM dan I Putu BWS pulang ke rumahnya di Banjar Tunon, Singakerta, Ubud, Gianyar, tiba-tiba mereka teringat ada temannya yang tertinggal di kafe.

Untuk berjaga-jaga mereka membawa parang yang diambil dari rumahnya. Di tengah jalan, keduanya bertemu dengan dua korban yang mengendarai motor. Diduga masih dendam, keduanya mengejar hingga di simpang tiga Desa Samu, Gianyar.

“Motor korban ditendang dan kemudian terjadilah penganiayaan dengan senjata tajam. Satu meninggal dan satu masih dirawat di RSUP Sanglah dalam keadaan kritis. Pelaku kami tangkap di rumahnya masing-masing,” tegasnya. (SIL/PDN)